Pastikan PPDB SMP Berjalan Baik Dindikbud Lakukan Penandatangan Komitmen Bersama

Senin 10-06-2024,13:06 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

 

"SMP pendamping ada 92 sekolah dan itu menjadi pilihan kedua. Jadi yang tidak keterima di negeri secara otomatis terdaftar ke sekolah pendamping tersebut. Sehingga menjadi pilihan yang mudah dan mendapat sekolah swasta yang lebih dekat dengan rumah," tutupnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pendidikan adalah kunci utama untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing. Oleh karena itu, proses PPDB harus dilakukan dengan sangat hati-hati, transparan dan akuntabel. 

 

"Dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini, kita harus memastikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut," ujarnya.

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, sebagai landasan hukum, PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain sederajat tahun 2021. 

 

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. 

 

Peraturan Wali Kota Tangsel nomor: 24 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 12 tahun 2021 tentang PPDB pada taman kanak-kanak pembina, sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri. 

 

"Serta Keputusan Wali Kota Tangsel nomor 00 tahun 2024 tentang zonasi PPDB jenjang TK negeri pembina, sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri," jelasnya.

 

Pak Ben mengaku, tujuan PPDB adalah untuk memberikan pelayanan yang tertib, terarah dan berkualitas kepada calon peserta didik SMPN di Kota Tangsel. Prinsip yang harus dipegang dalam pelaksanaan PPDB adalah objektivitas, transparansi dan akuntabilitas. 

Kategori :