Eki mengatakan, Pemkab Serang secara aturan tidak pernah memberikan izin untuk Warem berdiri di Kabupaten Serang, yang ada izinnya hanya resto dan karaoke.
Meski begitu, ada tempat resto dan karaoke yang ditertibkan, karena menyalahi penggunaan izinnya, yang harusnya tidak menjual Miras dan wanita malam, namun mereka menjualnya.
"Secara aturan tidak ada izinnya, kalau yang dijaga Ormas bukan izin, tapi oknum yang memfasilitasi sesuatu yang tidak benar. Karena, yang dapat izin itu hanya resto dan karaoke, namun itu juga tidak boleh menjual Miras dan wanita malam, kalau melanggar tetap harus ditertibkan," ujarnya.
Dikatakan Eki, karena tidak didampingi Aparat Penegak Hukum (APH) TNI Polri saat penertiban Warem kemarin, membuat Satpol PP Kabupaten Serang dipukul mundur Ormas.
Sehingga, kedepannya ketika hendak melakukan penertiban harus melibatkan TNI Polri, supaya kejadian kemarin tidak terulang lagi, dan apabila masih ada Ormas yang menghadang bakal ditangkap.
"Ormas yang menjaga sesuatu yang ilegal, tentu sudah menyalahi aturan dan harusnya terkena pidana, maka Satpol PP harus bersinergi dengan TNI Polri supaya kejadian ini tidak terulang. Kami harap kedepannya harus gandeng TNI Polri, supaya Satpol PP bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban Warem," ucapnya.
Selain itu, kata Eki, dari hasil pantauannya di wilayah Serang Timur, ternyata ada Warem yang sudah ditertibkan kembali muncul.
Sehingga, dirinya meminta Satpol PP Kabupaten Serang untuk kembali menertibkan keberadaan Warem tersebut agar tidak menjamur di Kabupaten Serang.