TANGERANGEKSPRES.ID - Keberadaan Warung Remang-remang (Warem), di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, masih menjadi permasalahan karena tidak sedikit dari mereka yang dibackingi Ormas.
Belum lama ini, pada Jumat 31 Mei 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, menertibkan sejumlah Warem di JLS tersebut.
Saat itu, Satpol PP Kabupaten Serang sempat bentrok dengan Ormas mengatasnamakan Bela Negara, yang meminta tidak ditertibkan dan tidak membawa wanita malam tersebut.
Meski begitu, personel Satpol PP Kabupaten Serang tak gentar dan tetap membawa 18 wanita malam ke kantornya untuk diberikan pembinaan.
Atas tragedi itu, penertiban Warem di JLS dihentikan dengan membawa hasil 18 wanita malam diamankan, dan enam Warem ditutup paksa.
Menyikapi peristiwa itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki mengatakan, jangan pernah takut dengan Ormas yang menjaga Warem yang sudah jelas statusnya ilegal, karena secara aturan Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin terhadap Warem.
Sehingga, sikap Satpol PP Kabupaten Serang ini seharusnya jangan takut untuk terus menertibkan Warem, karena keberadaannya ini menjadi penyakit masyarakat yang harus dibereskan.
"Harus maju terus, masa pemerintah kalah sama yang ilegal, ini negara hukum kalau seandainya kalah hanya karena ada intervensi dari oknum Ormas, nantinya mereka merasa berkuasa dan seenaknya. Sehingga, jangan sampai terjadi yang seharusnya ilegal nanti dijadikan seolah-olah legal oleh mereka, nanti malu lho sama masyarakat," katanya kepada wartawan beberapa hari lalu, Minggu 9 Juni 2024.