Pendaftaran Calon Anggota PPS di Tangerang Selatan Dibuka Hingga 8 Mei 2024

Minggu 05-05-2024,15:48 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Pendaftaran terakhir akan ditutup pada 8 Mei 2024 mendatang. Nantinya, dibutuhkan 162 anggota KPP yang akan ditempatkan di 54 kelurahan. Artinya tiap kelurahan akan ada 3 petugas PPS.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusoa (SDM) pada KPU Kota Tangsel Heni Lestari mengatakan, dalam Pilkada mendatang pihaknya membutuhkan 162 anggota PPS yang akan ditempatkan di 54 kelurahan.

"Pendaftaran akan kita tutup sampai 8 Mei 2024 mendatang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Heni menambahkan, nantinya tiap kelurahan akan ada 3 orang PPS dan akan dibagi dalam formasi 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota, 1 orang sekretaris yang juga merangkap anggota dan 1 orang anggota.

Wanita berkerudung ini mengungkapkan, salah satu syarat yang masib diperhatikan oleh pendaftaran adalah harus memiliki KTP Kota Tangsel. "Selain itu pendaftar juga harus berdomisili sesuai tempat tingganya (sesuai kelurahan masing-masing)," tambahnya.

Menurutnya, pendaftaran calon PPS tersebut dengan tujuan mencari 162 PPS yang nantinya akan membantu KPU dalam penyelenggaraan Pilkada ditingkat kelurahan. Rencananya calon PPS yang lolos dan terpilih akan dilantik paling lama akhir bulan mendatang.

"Akhir bulan insya allah PPS akan kita lantik. Tugas mereka nantinya sekita 8 bulan atau sejak dilantik sampai 2 bulan setelah Pilkada," tuturnya.

Heni menjelaskan, ada beberapa persyarakat bila ingin mendaftarn sebagai PPK. Salah satunya adalah adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Calon PPK juga berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan dibuktikan dengan Ijazah asli saat menyerahkan berkas. 

"Pendaftarn juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan syarat lainnya," tuturnya.

Bagi yang ingin mendaftar silahkan membuka laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di situs https://siakba.kpu.go.id. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Taufik MZ berharap banyak masyarakat yang ikut mendaftarn menjadi calon PPS untuk Pilkada 2024 mendatang.

"Mudah-mudahan banyak yang daftar. Nantinya, calon PPS ini akan kita seleksi dan kemudian dilantik," singkatnya. (*)

 

Kategori :