TANGERANGEKSPRES.ID - Beberapa hari belakangan di media sosial dihebohkan karena marak juru parkir liar di minimarket. Padahal, tempat parkir wajib disediakan oleh pemilik minimarket dan tidak dipungut biasa alias gratis.
Keberadaan juru parkir atau tulang parkir di minimarke kadang kala meresahkan pengunjung. Pasalnya, juru parkir tak jarang meminta uang dengan sedikit memaksa kepada pengunjung.
Sehingga hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Keberadaan juru parkir liar juga bisa dikatakan sebagai pelaku pungutan liar (pungli).
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, masyarakat seharusnya tidak perlu membayar parkir ketika memarkirkan kendaraannya di minimarket.
"Parkir di minimarket itu seharusnya gratis karena, minimarket kan punya meraka (pribadi), lahan parkir juga punya mereka," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Minggu (5/5/2024).
Ayep menambahkan, bila ada pungutan di lahan parkir minimarket maka pemilik harus membayar pajak parker ke Pemkot Tangsel."Kalau ada pungutan ya harus bayar pajak.
Pokoknya aturannya seperti itu, kalau ada pungutan harus ada bayar pajak," tambahnya.
Menurutnya, bila ada pungutan di lahan parkir minimarket maka pemilik harus mengurus izin dan itu bernama off street parking.
"Parkir di luar badan jalan atau off street parking. Ini adalah parkir yang lokasi penempatannya kendaraannya tidak berada di badan jalan," jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ayep mengaku pihaknya sudah memberitahu kepada minimarket jika ada pungutan harus bayar pajak. "Kalau tidak mau bayar pajak ya beresin itu," tuturnya.
Selain itu, Ayep mengaku pihaknya juga telah mengeluarkan surat imbau bahwa pengunjung minimrket tidak ada kewajiban membayar parkir.
"Jumlah minimarket di Tangsel tidak sedikit. Kalau pemaksanaan itukan sudah menjadi kewenangan penegak hukum," tutupnya. (*)