TANGERANGEKSPRES.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan. Yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Hal itu untuk mempermudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan izin tinggal peralihan menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. Warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang. "Dengan adanya kebijakan baru ini WNA dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” kata Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024). Dia menuturkan, pelaksanaan izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku izin tinggal peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore. Yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Dikatakan, izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal terbatas. WNA pemegang izin tinggal peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui, setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Dia menyampaikan, WNA yang ingin menggunakan Izin tinggal peralihan, harus mengajukan permohonan. Melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. "Dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi. Yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru," ujarnya “Pemberlakuan izin tinggal peralihan ini upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing, yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tuturnya.(*)Imigrasi Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA
Selasa 23-04-2024,16:35 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Rabu 11-03-2026,21:44 WIB
Motif 3 WNA Palsukan Paspor untuk Bermigrasi Secara Ilegal
Selasa 30-12-2025,20:38 WIB
Imigrasi Bandara Soetta Pastikan Layanan Optimal
Rabu 10-12-2025,21:31 WIB
Eks Petinggi Studio SHOH Dituntut 1 Tahun
Selasa 09-12-2025,20:43 WIB
Imigrasi Pindahkan Dua Napi WNA ke Belanda
Kamis 04-12-2025,20:47 WIB
Awasi Tenaga Kerja Asing, Kesbangpol Kota Tangerang Sidak Perusahaan Industri di Jatiuwung
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,19:12 WIB
Kejuaraan Tenis Meja Piala Gubernur Banten 2026, Kabupaten Tangerang Raih Juara Tunggal Putra
Minggu 05-04-2026,19:29 WIB
Banten dan Lampung Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, Pekan Ini KONI Pusat Visitasi ke Banten
Terkini
Minggu 05-04-2026,19:29 WIB
Banten dan Lampung Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, Pekan Ini KONI Pusat Visitasi ke Banten
Minggu 05-04-2026,19:12 WIB
Kejuaraan Tenis Meja Piala Gubernur Banten 2026, Kabupaten Tangerang Raih Juara Tunggal Putra
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong Energi Terbarukan
Jumat 03-04-2026,13:17 WIB
Pertamina dan POSCO Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon di Indonesia dan Korsel
Kamis 02-04-2026,11:48 WIB