TANGERANGEKSPRES.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan. Yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Hal itu untuk mempermudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan izin tinggal peralihan menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. Warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang. "Dengan adanya kebijakan baru ini WNA dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” kata Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024). Dia menuturkan, pelaksanaan izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku izin tinggal peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore. Yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Dikatakan, izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal terbatas. WNA pemegang izin tinggal peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui, setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Dia menyampaikan, WNA yang ingin menggunakan Izin tinggal peralihan, harus mengajukan permohonan. Melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. "Dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi. Yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru," ujarnya “Pemberlakuan izin tinggal peralihan ini upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing, yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tuturnya.(*)Imigrasi Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA
Selasa 23-04-2024,16:35 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Senin 18-05-2026,21:48 WIB
Rela Bayar Rp250 juta, Puluhan Calhaj Ilegal Digagalkan
Rabu 22-04-2026,21:22 WIB
Pangkas Antrean, Imigrasi Buka Layanan di Embarkasi
Rabu 11-03-2026,21:44 WIB
Motif 3 WNA Palsukan Paspor untuk Bermigrasi Secara Ilegal
Selasa 30-12-2025,20:38 WIB
Imigrasi Bandara Soetta Pastikan Layanan Optimal
Rabu 10-12-2025,21:31 WIB
Eks Petinggi Studio SHOH Dituntut 1 Tahun
Terpopuler
Senin 01-06-2026,21:35 WIB
Samsat Kronjo Manfaatkan Teknologi Digital
Senin 01-06-2026,19:39 WIB
Patroli Gabungan Polres dan Polsek Curug Amankan 4 Motor
Senin 01-06-2026,18:46 WIB
SDN Kereo 5 Raih Juara Futsal di Festival of Trimulia 2026
Senin 01-06-2026,21:20 WIB
Polemik Sengketa Aset Pemkab dan Pemkot Serang, HMI Desak Segera Dituntaskan
Senin 01-06-2026,19:03 WIB
Resmi, Porprov Digelar 29 November - 7 Desember, Langsung Digeber dengan Pendaftaran Peserta
Terkini
Senin 01-06-2026,21:37 WIB
Camat Kemiri Ajak Semua Elemen Bangun Daerah
Senin 01-06-2026,21:35 WIB
Samsat Kronjo Manfaatkan Teknologi Digital
Senin 01-06-2026,21:33 WIB
BPIP Amanatkan Pancasila ke Kepala Daerah
Senin 01-06-2026,21:33 WIB
Pastikan Warga Tidur Nyenyak Tanpa Begal, Cara Polsek Sepatan Menjaga Malam Agar Tetap Aman
Senin 01-06-2026,21:31 WIB