Imigrasi Soetta Bongkar Modus “Kawin Pesanan” Lintas Negara
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi tiga warga negara Tiongkok yang diduga jaringan modus kawin pesanan.-Abdul Aziz Muslim//Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta membongkar sindikat jaringan Modus "Kawin Pesanan" lintas negara. Tiga orang laki-laki Warga Negara (WN) Tiongkok diduga melakukan praktik "kawin pesanan" lintas negara dengan melibatkan sejumlah perempuan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, pihaknya mendeportasi tiga orang laki-laki asal Negara Tiongkok berinisial CS, FG dan CX, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN), pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dia menjelaskan, kasus "Kawin Pesanan" lintas negara ini terbongkar atas kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan bahwa yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
"Dari hasil temuan itu kemudian dikembangkan oleh tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias "Paman" sebagai koordinator jaringan," ungkap Galih dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menyebut, CS yang merupakan koordinator jaringan kawin pesanan lintas negara tersebut diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia, pada 12 Juni 2026 lalu.
Pihaknya pun melakukan pengembangan melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang pada 17 Juni 2026. Hasilnya, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
"Sebenarnya SA dan PO pernah diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena visanya tidak sesuai," sebutnya.
Galih membeberkan, dari hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Para calon suami membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS. Pasalnya, dari biaya tersebut 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang berkedok pernikahan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta dapat merugikan masyarakat. Penindakan ini bentuk komitmen kami. Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," tegas Galih.
Dia menyatakan, ketiga warga negara asal Tiongkok tersebut, selain dikenai tindakan administratif berupa deportasi, pihaknya juga mengusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengungkapan jaringan praktik "kawin pesanan" lintas negara secara menyeluruh," tandasnya (ziz/esa)
Sumber:

