TANGERANGEKSPRES.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), Sabtu (20/4/2024) kemarin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30). Sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. "Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan,.Selasa (23/4/2024). Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dicek ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku. "Adapun barang yang diambil pelaku antara lain handphone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024," ungkapnya. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat. Melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. "Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu. Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain. Berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan. Tidak jauh dari lokasi rumah korban. "Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)Spesialis Pelaku Pencurian Rumsong di Teluknaga Dibekuk, Satu DPO
Selasa 23-04-2024,11:21 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto
Tags : #rumsong
#rumah kosong
#polsek teluknaga
#polres metro tangerang kota
#pencurian
#pelaku
#mudik
#dpo
Kategori :
Terkait
Rabu 13-08-2025,22:37 WIB
Dugaan Pelecehan Siswa di SMPN 23, Korban dan Wakasek Saling Lapor
Jumat 01-08-2025,00:02 WIB
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita Dalam Drum
Rabu 23-07-2025,23:10 WIB
Oli Merek Ternama Dipalsukan di Benda
Senin 21-07-2025,22:44 WIB
Kombes Raden Muhammad Jauhari Resmi Jabat Kapolres Metro Tangerang Kota
Rabu 09-07-2025,16:38 WIB
Polisi Sita 8,46 gram Sabu Disimpan dalam Botol Minuman Kemasan
Terpopuler
Senin 18-08-2025,22:53 WIB
Aturan di Sekolah Rakyat, Siswa Dilarang Bawa HP
Senin 18-08-2025,12:36 WIB
BRI Region 8 Jakarta 3 Gelar Upacara HUT RI ke-80 dan Lomba Kemerdekaan: Wujud Kebersamaan dan Nasionalisme
Senin 18-08-2025,21:49 WIB
Bangun Pasar Rau, DPRD Kota Serang Sarankan Gunakan Pihak Ketiga
Senin 18-08-2025,22:42 WIB
Dewan Usul Sampah Organik Jadi Pakan Ternak
Senin 18-08-2025,22:12 WIB
Upacara HUT RI, Benyamin Paparkan Prestasi Pemkot Tangsel
Terkini
Senin 18-08-2025,23:34 WIB
Belasan Kursi Dewan Kosong, Rapat Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Presiden dalam HUT RI Ke-80
Senin 18-08-2025,23:31 WIB
Peringati HUT RI, Puskesmas Pasir Jaya Gelar CKG
Senin 18-08-2025,23:29 WIB
HUT ke-80 RI, Pemkot Beri Diskon PBB dan BPHTB
Senin 18-08-2025,23:26 WIB
Peringatan HUT RI Ke-80, Pemdes Jatimulya Gelar Tasyakuran
Senin 18-08-2025,23:25 WIB