TANGERANGEKSPRES.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), Sabtu (20/4/2024) kemarin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30). Sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. "Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan,.Selasa (23/4/2024). Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dicek ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku. "Adapun barang yang diambil pelaku antara lain handphone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024," ungkapnya. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat. Melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. "Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu. Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain. Berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan. Tidak jauh dari lokasi rumah korban. "Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)Spesialis Pelaku Pencurian Rumsong di Teluknaga Dibekuk, Satu DPO
Selasa 23-04-2024,11:21 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto
Tags : #rumsong
#rumah kosong
#polsek teluknaga
#polres metro tangerang kota
#pencurian
#pelaku
#mudik
#dpo
Kategori :
Terkait
Kamis 03-07-2025,13:56 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Resmikan Sarana Air Bersih di Pakuhaji
Senin 30-06-2025,13:01 WIB
102 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Rabu 25-06-2025,14:56 WIB
3,28 Gram Sabu Disita, 1 Pelaku Ditangkap Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota
Minggu 22-06-2025,13:46 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Gelar CFD Polri Untuk Masyarakat di Tugu Adipura
Jumat 20-06-2025,17:40 WIB
Besok, 150 Pasien Operasi Katarak Gratis Hari Bhayangkara ke-79 di Kota Tangerang
Terpopuler
Rabu 02-07-2025,14:47 WIB
Kompolnas Tinjau Polsek Pasar Kemis
Rabu 02-07-2025,15:19 WIB
Kenal Dimedsos ABG Dilecehkan di Kafe
Rabu 02-07-2025,15:47 WIB
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang Belum Terima SK dan NIK
Rabu 02-07-2025,16:38 WIB
Uji Coba Pengolahan Sampah Teknologi Incenerator Selama Dua Bulan
Rabu 02-07-2025,16:41 WIB
Nelayan Keluhkan Harga Benih Bening Lobster Rendah
Terkini
Kamis 03-07-2025,14:20 WIB
Pengembang Siap Bekerja Sama dengan Pemerintah dan Serahkan Fasilitas
Kamis 03-07-2025,14:13 WIB
Pedagang Basah Bongkar Lapak Relokasi Pasar Anyar Selatan
Kamis 03-07-2025,14:11 WIB
Dewan Desak Penambahan Rombel, Soroti Carut Marut SPMB
Kamis 03-07-2025,14:07 WIB
Ida Nuraida Resmi Jabat Pj Sekda Kabupaten Serang, Zakiyah : Saya Tugaskan Tuntaskan Program 100 Hari Kerja
Kamis 03-07-2025,14:02 WIB