KPU Beberkan Tahapan Pilkada, Berikut Persyaratannya

Jumat 19-04-2024,10:11 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menyebutkan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada November mendatang sudah dimulai sejak Februari kemarin.

 

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan Pilkada sudah ditetapkan, dan di Kabupaten Serang tahapan dimulai dengan kegiatan rekrutmen badan adhoc.

 

Kemudian, kata Nasehudin, pihaknya sudah melakukan pendaftaran pemantau Pemilu dan akan sudah diumumkan pada Februari dalam rangka pemantauan pemilihan. 

 

Selanjutnya, untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang dibuka pada Agustus, serta di September nanti penetapan calon kepala daerah.

 

"Selanjutnya, untuk kampanye dimulai pada akhir September sampai November dan pemungutan suara Rabu 27 November 2024. Semua tahapan itu, sudah kita sosialisasikan hanya tinggal partai politik menyiapkan kader terbaiknya," katanya kepada wartawan melalui telepon seluler kemarin, Jumat 19 April 2024.

 

Nasehudin mengatakan, pada Agustus nanti saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, boleh melalui jalur perseorangan maupun dari partai politik. 

 

Akan tetapi, harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, untuk bisa lolos pada pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024.

 

"Siapapun boleh mendaftar, mau dia melalui jalur perseorangan maupun melalui partai politik. Tapi, harus sesuai dengan persyaratan kalau tidak sesuai maka akan gagal," ujarnya.

Kategori :