KPU Beberkan Tahapan Pilkada, Berikut Persyaratannya

Jumat 19-04-2024,10:11 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

 

Adapun persyaratannya, dikatakan Nasehudin, untuk yang melalui jalur perseorangan salah satunya, harus mengantongi minimal jumlah dukungan sebanyak 79.704 yang tersebar di 15 kecamatan. 

 

Sedangkan, untuk persyaratan melalui partai politik salah satunya, minimal harus mengantongi 20 persen dukungan dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Serang.

 

"Apabila tidak memenuhi persyaratan itu, maka akan dinyatakan gagal. Syarat dukungan calon perseorangan, dan partai politik sudah kita umumkan baik di website maupun di media sosial kami," ucapnya.

 

Nasehudin mengaku, sampai sekarang ini meski sudah diumumkan melalui Medsos, namun belum ada dari pihak manapun yang datang, untuk menanyakan persyaratan maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

 

"Belum ada yang datang, mungkin masih pada sibuk mencari kader terbaiknya atau seseorang yang sekiranya pantas untuk menyalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang," tuturnya. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :