“Dari 2,3 juta unit yang menunggak pajak itu dicek lagi, jangan sampai ada data SKK bermasalah,” kata Deni.
Setelah melakukan pengecekan data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK. Dari 14 wajib pajak itu mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya, dengan nilai tunggakan masing- masing wajib pajak yang berbeda.
"Bapenda bersama Kejati telah mengundang 14 wajib pajak ke kantor Kejati Banten dan mereka menyanggupi akan membayar tunggakannya,” katanya.
Sedangkan wajib pajak yang tidak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati, pihaknya akan melakukan on the spot ke kantor wajib pajak langsung atau hadir langsung di kantor Samsat. Apabila data tersebut clear maka penagihan akan lebih mudah.
“Jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya maka akan dicabut izinnya. Tahun 2024 ini, kami mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama Kejati. Kami berharap kepada seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan,” tegas Deni. (Adv)