Wawang mengaku, pihaknya berdasarkan aturan dari pemerintah pusat THR maupun bantuan kesejahteraan bisa dibayarkan H-10 dan bila keburu bisa diberikan sesudah hari raya.
"Batas waktu tidak disebutkan tapi, bisa dibayarkan setelah hari raya. Kita dari pengelola keuangan sudah siap, tinggal sekarang yang mengusulkan OPD masing-masing, ini seperti pencairan kegiatan lainnya," terangnya. (*)