Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Anggaran Rp36 Miliar Untuk THR Pegawai

Rabu 27-03-2024,14:22 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

 

Wawang mengaku, pihaknya berdasarkan aturan dari pemerintah pusat THR maupun bantuan kesejahteraan bisa dibayarkan H-10 dan bila keburu bisa diberikan sesudah hari raya.

 

"Batas waktu tidak disebutkan tapi, bisa dibayarkan setelah hari raya. Kita dari pengelola keuangan sudah siap, tinggal sekarang yang mengusulkan OPD masing-masing, ini seperti pencairan kegiatan lainnya," terangnya. (*)

Kategori :