TANGERANGEKSPRES.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lebak dengan pemerintah setempat yang diwakili Kabag Hukum dan Asda I yang membahas terkait perubahan perda yang tidak diketahui DPRD berjalan panas dan cukup alot.
Pantauan di lapangan, RDP yang digelar di ruang Bamus dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar berjalan memanas saat anggota DPRD dari Fraksi NasDem Yanto mempertanyakan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tata ruang yang telah disepakati dan ditandatangi tiba-tiba berubah dan itu diketahui setelah perda tata ruang keluar telah ditandatangani pusat. "Saya heran kenapa raperda tata ruang yang sudah disepakati bisa berubah dan kini sudah resmi jadi perda," kata Yanto saat RDP, Senin (18/3/2024). Menurut Yanto, adapun perda tata ruang yang berubah yakni terkait tiga kecamatan yakni Rangkasbitung, Maja, dan Gunung Kencana yang masuk pada wilayah terlarang peternakan. Namun, sekarang ini satu kecamatan yakni Kecamatan Gunung Kencana masuk pada zona peternakan. "Bahkan Kecamatan Lebak Gedong yang awalnya masuk zona tambang, di perda tata ruang yang terbaru malah tidak masuk," ujarnya. Kondisi ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan dan menjadi kebiasaan eksekutif yang mengubah draf semaunya saja. Karena, seharusnya apa yang sudah disepakati dan diketuk palu itu yang menjadi perda. "Kami menuntut pemkab harus tanggung jawab, karena perubahan ini, DPRD khusus ketua pansus dan timnya sama sekali tidak tahu perubahan tersebut," paparnya. Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar menyatakan, pemkab harus menjelaskan secara data dan harus menghadirkan beberapa OPD terkait seperti PUPR dan Bapelitbangda terkait perubahan ini. "Kami akan memberikan waktu untuk mereka menjelaskan dan Senin depan kita akan kembali RDP ditempat yang sama," tuturnya. Al Kadri, Asda I Pemkab Lebak mengaku heran kenapa perubahan Perda Tata Rung ini dipermasalahkan setelah disahkan dan sudah menjadi rujukan. Padahal, proses perubahan ini cukup panjang dibahas yang dihadiri juga oleh pusat. "Kami akan pelajari item per itemnya mana saja yang mereka permasalahkan dan Senin nanti kita akan kembali RDP," ucapnya.(*)Dewan Tak Terima Perda Tata Ruang Berubah Tanpa Diketahui
Senin 18-03-2024,16:46 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Rabu 24-09-2025,01:57 WIB
Momen Hari Tani Nasional 2025, Andri S Permana Sapa Petani, Serap Aspirasinya
Rabu 03-09-2025,21:35 WIB
Rp33 Miliar untuk Gaji dan Tunjangan DPRD Jadi Sorotan
Selasa 26-08-2025,23:42 WIB
Sekolah Gratis Untuk 1.000 Siswa, Dianggarkan Dalam Perubahan APBD 2025
Minggu 03-08-2025,12:15 WIB
Pastikan DOB Tangerang Utara Masuk RPJMD, Audiensi Bappeda Tangerang Utara dengan Pansus DPRD
Selasa 29-07-2025,00:09 WIB
Kajian DOB Sudah Bisa Dilakukan Tahun 2026, DPRD Kabupaten Tangerang Sudah Anggarkan Dana Kajian DOB Tangerang
Terpopuler
Kamis 06-11-2025,20:19 WIB
Cabor Angkat Besi Popnas, Alya Sumbang Emas
Kamis 06-11-2025,17:08 WIB
SDN Cimone 6 Ajarkan Sikap Kompak Antar Siswa dan Guru
Kamis 06-11-2025,17:13 WIB
SMPN 1 Sepatan Pilih Ketua OSIS dengan Sistem Digital
Kamis 06-11-2025,17:11 WIB
SDN Karawaci 6 Siswa Membaca Buku Bersama Perpustakaan Keliling
Kamis 06-11-2025,19:35 WIB
Popnas 2025 Cabor Sepakbola, Bungkam Gorontalo, Banten Lolos Semifinal
Terkini
Kamis 06-11-2025,22:03 WIB
Minta Naik Jadi Penuh Waktu, Benyamin Marah
Kamis 06-11-2025,22:03 WIB
Delapan Tahun Jadi Honorer Sebagai Penyapu Jalan, Hasyim Mubarok Diangkat Jadi PPPK Jelang Pensiun
Kamis 06-11-2025,22:00 WIB
DBD di Lebak Tembus 857 Kasus
Kamis 06-11-2025,21:57 WIB
113 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Kabupaten Serang
Kamis 06-11-2025,21:53 WIB