TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menjadi panutan dalam membayar pajak.
Di hadapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Cucu Supriatna, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun serta jajaran perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Serang Barat, Al Muktabar telah berhasil melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 secara e-filing melalui laman www.pajak.go.id, Jumat (15/3/2024).
Bukti pelaporan SPT Tahunan Penjabat Gubernur Provinsi Banten pun langsung diterima di alamat email pribadi Penjabat Gubernur.
“Momen pelaporan SPT Tahunan Penjabat Gubernur Banten ini merupakan momen yang sangat penting. Dengan lapornya Penjabat Gubernur Banten, akan menjadi contoh dan panutan yang sangat baik bagi masyarakat. Hal ini menyiratkan bahwa pimpinan tertinggi di Banten pun merupakan sosok warga negara yang teladan karena telah melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan,” ujar Cucu.
Pelaporan SPT Tahunan Penjabat Gubernur Provinsi Banten dilaksanakan di ruang kerja Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Sukajaya, Curug, Kota Serang, Banten.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 secara e-filing melalui laman www.pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2024. Lapor pajak lebih awal, lebih nyaman,” ujar Al Muktabar.
Dalam kesempatan ini, Al Muktabar juga mengimbau masyarakat Banten untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP. Pada akhir pertemuan, Al Muktabar menyampaikan dukungan penuhnya kepada Kanwil DJP Banten dalam upaya mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). (*)