Satpol PP Kota Serang akan Musnahkan 1.000 botol Miras Hasil Sitaan

Selasa 05-03-2024,10:32 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akan melakukan pemusnahan 1.000 botol minuman keras (miras), Kepala Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam razia di Kota Serang.

 

Selama melakukan giat operasi di pertokoan yang berada di Kota Serang, Satpol PP Kota Serang sering sekali menemukan miras-miras yang disembunyikan, Deden juga mengatakan apabila ditemukannya miras, maka Satpol PP akan langsung menyita barang haram tersebut.

 

"Miras itu hasil operasi, berasal dari kios atau warung yang ada mirasnya langsung kita sita, bukan kita proses dulu karena kan di Serang non miras. Tidak ada warung yang mendapatkan izin untuk jual miras," Tutur Dede Suwarno saat ditemui oleh awak media setelah rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Senin (04/03/2024).

 

Sementara itu, terkait pemusnahan barang bukti miras yang Satpol PP yang didapat dari hasil giat operasi nantinya akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini. 

 

Namun, Dede mengatakan bahwa untuk pelaksanaan. Satpol PP ingin melakukan di tanggal 06 Maret karena bertepatan dengan hari pangan yang akan diadakan di Pemerintahan Kota Serang.

 

"Kita cari momentum yang pas biar masyarakat tau atau minimal yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya selama giat yang dilakukan Satpol PP baik itu terhadap THM ataupun terhadap kios-kios yang ada mirasnya," terangnya. (*)

Kategori :