TANGERANGEKSPRES.ID - Elemen masyarakat Kelurahan Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mempertanyakan pengelolaan lahan milik negara yang disewakan pihak Kelurahan Rangkasbitung Barat. Pasalnya, hasil penyewaan lahan diduga tidak disetorkan ke kas daerah dan hasil penyewaan digunakan tidak transparan.
Dalam orasinya, warga yang menamakan diri Relawan Pembela Masyarakat (RPM) tersebut meminta agar Pj Bupati Lebak segera mengevaluasi jabatan Lurah Rangkasbitung Barat. “Kami meminta agar Pj Bupati Lebak segera melakukan evaluasi dan melakukan pencopotan jabatan lurah Rangkasbitung Barat. Karena, kami menilai jika lurah telah menyalahgunakan wewenangnya perihal penyewaan lahan milik negara yang berada di wilayah Rangkasbitung Barat,” kata Imam Apriyana, perwakilan RPM dalam orasinya, Senin (4/3/2024). Kata Imam, pada 2022 terdapat sebuah lahan milik negara yang disewakan kepada para pedagang serta pelaku UMKM lainnya. Akan tetapi, kata dia, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada kas daerah, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan kantor lainnya, dengan alibi untuk membiayai berbagai kegiatan yang diselenggarakan kelurahan. Akan tetapi, kata Imam, setelah pihaknya melakukan investigasi, uang sewa yang dibayarkan hanya uang sewa pada tahun 2023. Sedangkan untuk uang sewa lahan tahun 2022 tidak disetorkan sama sekali kepada kas daerah. "Karena setelah kami cek, yang disetorkan hanya tahun 2023 sampai 2025,” ujar Imam. Tentu saja, kata Imam, uang sewa yang tidak disetorkan itu sudah masuk dalam kategori perbuatan korupsi. Kata dia, akibat tindakan itu, bisa dijerat dengan pasal 603 KUHP karena setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun. “Kami juga meminta agar Inspektorat Lebak segera melakukan pemeriksaan khusus kepada kelurahan Rangkasbitung Barat, dan meminta untuk mengembalikan uang ke kas daerah,” papar Imam. Sementara itu, Siswidi D Suyata, Lurah Rangkasbitung Barat, membenarkan jika uang sewa lahan kepada penjual itu tidak dibayarkan kepada kas daerah tahun 2022. Karena pada awalnya ia tidak tahu jika harus disetorkan ke kas daerah, makanya uang tersebut ia pakai untuk keperluan kegiatan kantor dan tidak dipakai pribadi. Namun pada tahun berikutnya, yaitu 2023 sampai sekarang uang sewa itu ia setorkan ke kas daerah setelah ia mendapatkan informasi jika uang sewa lahan itu harus disetorkan. Kata Siswidi, jika uang sewa itu harus dikembalikan maka ia akan mengembalikan. Makanya, ia akan ke kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lebak untuk melakukan koordinasi. “Saya tidak tahu pada awalnya, makanya uang itu kami kelola untuk kegiatan kantor dan keperluan lainnya. Namun, sejak tahun 2023 sampai sekarang uang sewa itu disetorkan ke kas daerah,” ucapnya. (*)Sewa Lahan Negara oleh Kelurahan Rangkasbitung Barat Disoal
Senin 04-03-2024,16:34 WIB
                                                        
                Reporter : Ahmad Fadilah            
                                                
                Editor : Sutanto            
 
        
        
            Kategori :  
            
                               
            Terkait
                            Kamis 04-07-2024,10:41 WIB                        
                        Berantas Judi Online, Pemkot Serang Keluarkan Surat Edaran
                            Senin 03-06-2024,14:00 WIB                        
                        Pemkot Serang Berikan Sanksi 10 Lurah Yang Mangkir Saat Upacara Pancasila
                            Minggu 02-06-2024,15:15 WIB                        
                        BPHN Kemenkumham dan MA Berikan Anugerah Paralegal Justice Award Kepada 50 Kades/Lurah Terbaik
                            Sabtu 01-06-2024,13:55 WIB                        
                        Pj Wali Kota Serang akan Panggil 7 Lurah yang Absen saat Upacara Harlah Pancasila
                            Rabu 01-05-2024,16:16 WIB                        
                        6 Bulan Bergulir, BKPSDM Belum Beri Sanksi Oknum Lurah Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Terpopuler
                            Kamis 30-10-2025,21:07 WIB                        
                        24 Atlet Basket Berlaga di Popnas
                            Kamis 30-10-2025,21:35 WIB                        
                        Minta Tugu Mauk Tidak Dijadikan Tempat Demo
                            Jumat 31-10-2025,15:01 WIB                        
                        Rahasia Merawat Tubuh Agar Tetap Cantik dan Awet Muda
                            Kamis 30-10-2025,21:37 WIB                        
                        BMKG Ingatkan Potensi Megathrust, Gempa Mengintai Selat Sunda
                            Kamis 30-10-2025,21:16 WIB                        
                        DI Banten, SPPG Baru Terbangun 551 Unit
Terkini
                            Jumat 31-10-2025,16:33 WIB                        
                        bank bjb Perkuat Sinergi Pemerintah Dorong Akses Perumahan Inklusif di Sumedang
                            Jumat 31-10-2025,15:01 WIB                        
                        Rahasia Merawat Tubuh Agar Tetap Cantik dan Awet Muda
                            Jumat 31-10-2025,13:47 WIB                        
                        Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan
                            Kamis 30-10-2025,21:38 WIB                        
                        Gudang Limbah Baterai HP Terbakar
                            Kamis 30-10-2025,21:38 WIB