Koppastam Tak Pernah Lakukan Gugatan ke PTUN terkait Revitalisasi Pasar Kutabumi

Minggu 03-03-2024,14:56 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Koperasi Pasar Taman Kutabumi (Koppastam) tidak pernah melakukan gugatan ke PTUN Serang terkait revitaslisasi Pasar Kutabumi.

Demikian diungkapkan Suti Imah, Ketua Koppastam, saat disinggung soal putusan PTUN Serang, bahwa permohonan penundaan pengosongan atau revitalisasi Pasar Kutabumi yang diajukan penggugat, tidak diterima.

Dijelaskan Suti Imah, yang menggugat ke PTUN Serang adalah Koppastam Jasa yang dipimpin Kholid berdiri baru 3 bulan dengan nomor badan hukum AHU-000.38.AH.01.29 TAHUN 2023.

"Nomor badan hukum Koppastam kami, yang lama, 781/bh/pad/kdk.104/X1/98," jelasnya, Minggu (3/3/2024).

Sebab demikian, Suti Imah tidak menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah (Setda) dan Perumda Pasar NKR terkait penyampaian keputusan PTUN Serang bahwa permohonan penundaan pengosongan atau revitalisasi Pasar Kutabumi yang diajukan penggugat (Koppastam Jasa), tidak diterima.

Menurut Suti Imah, notaris yang membuat Koppastam Jasa, itu notaris pertanahan, bukan notaris di bidang koperasi.

"Saya tegaskan Koppastam yang lama, dengan nomor badan hukum yang lama, tidak pernah menggugat di PTUN," ujarnya.

Suti Imah menambahkan, Koppastam yang lama dengan nomor badan hukum yang lama, tidak ingin mencampuri (putusan PTUN Serang), itu karena bukan ranahnya. (*)

Kategori :