Pelaku Politik Uang Bakal Kena Denda Rp 24 Juta dan Penjara 2 Tahun

Senin 12-02-2024,16:31 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyatakan pelaku politik uang pada pesta demokrasi Pemilu 2024 dapat dikenakan denda sebesar Rp 24 juta. Selain denda uang, jika terbukti kedapatan melakukan politik uang, pelaku juga dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.

 

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, persoalan politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523   yang berbunyi setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan yang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dapat dikenakan pidana dan denda uang.

 

"Pelaku money politic akan dikenakan denda uang sebesar Rp 24 juta dan juga dapat dipidana penjara selama dua tahun. Jadi saya minta semua pihak dapat menghindari money politic,” kata Dedi kepada wartawan, di Rangkasbitung, Senin (12/2/2024).

 

Pihaknya, kata Dedi, memberikan atensi kepada semua jajarannya mulai dari Panwascam sampai dengan pengawas desa dan kelurahan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam untuk mencegah terjadinya aksi serangan fajar. Terlebih, kata dia, di masa tenang ini biasanya praktik bagi-bagi uang atau berupa barang lainnya marak dilakukan, sehingga ia mengaku mewanti-wanti masyarakat jika kedapatan ketahuan maka risikonya harus siap   mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.

 

Selain itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik politik uang. Jika ada yang menemukan, hendaknya segera melaporkan kepada Bawaslu, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa politik uang.

 

"Laporkan segera ke Bawaslu, pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi,” ucap Dedi.

 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.   Hal itu dikarenakan untuk menghindari praktik kotor, sehingga prosesnya bersih dan dapat melahirkan pemimpin yang bersih dan berkualitas.

 

"Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan nyuap yang mencederai demokrasi pemilu,” kata Wakil   Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Hudori.(*)

Kategori :