TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyatakan pelaku politik uang pada pesta demokrasi Pemilu 2024 dapat dikenakan denda sebesar Rp 24 juta. Selain denda uang, jika terbukti kedapatan melakukan politik uang, pelaku juga dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, persoalan politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 yang berbunyi setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan yang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dapat dikenakan pidana dan denda uang. "Pelaku money politic akan dikenakan denda uang sebesar Rp 24 juta dan juga dapat dipidana penjara selama dua tahun. Jadi saya minta semua pihak dapat menghindari money politic,” kata Dedi kepada wartawan, di Rangkasbitung, Senin (12/2/2024). Pihaknya, kata Dedi, memberikan atensi kepada semua jajarannya mulai dari Panwascam sampai dengan pengawas desa dan kelurahan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam untuk mencegah terjadinya aksi serangan fajar. Terlebih, kata dia, di masa tenang ini biasanya praktik bagi-bagi uang atau berupa barang lainnya marak dilakukan, sehingga ia mengaku mewanti-wanti masyarakat jika kedapatan ketahuan maka risikonya harus siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan. Selain itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik politik uang. Jika ada yang menemukan, hendaknya segera melaporkan kepada Bawaslu, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa politik uang. "Laporkan segera ke Bawaslu, pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi,” ucap Dedi. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal itu dikarenakan untuk menghindari praktik kotor, sehingga prosesnya bersih dan dapat melahirkan pemimpin yang bersih dan berkualitas. "Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan nyuap yang mencederai demokrasi pemilu,” kata Wakil Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Hudori.(*)Pelaku Politik Uang Bakal Kena Denda Rp 24 Juta dan Penjara 2 Tahun
Senin 12-02-2024,16:31 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Rabu 27-11-2024,12:42 WIB
7.197 lembar surat suara Rusak dan Kelebihan Dimusnahkan
Selasa 26-11-2024,17:26 WIB
Di Hari Tenang, Bawaslu Temukan Sebaran Minyak Goreng Bergambar Paslon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 1
Minggu 24-11-2024,16:35 WIB
Cegah Politik Uang, Kesbangpol Ajak Warga Kota Tangerang Wujudkan Pilkada Berintegritas
Minggu 24-11-2024,15:58 WIB
Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar
Minggu 03-11-2024,15:02 WIB
KPU Libatkan 100 Warga untuk Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
Kamis 03-07-2025,14:07 WIB
Ida Nuraida Resmi Jabat Pj Sekda Kabupaten Serang, Zakiyah : Saya Tugaskan Tuntaskan Program 100 Hari Kerja
Kamis 03-07-2025,18:30 WIB
Sering Beri Bantuan, Warga Desa Tonjong Apresiasi Kepedulian PT. Wilmar
Kamis 03-07-2025,14:13 WIB
Pedagang Basah Bongkar Lapak Relokasi Pasar Anyar Selatan
Kamis 03-07-2025,16:04 WIB
Libur Sekolah, Wisata Budaya Baduy Ramai Pengunjung
Kamis 03-07-2025,16:09 WIB
Soal Warga Segel SMA 3 Tangsel, Gubernur Minta Turunkan Ego
Terkini
Kamis 03-07-2025,18:33 WIB
Camat Rakor Lintas Sektoral Persiapan HUT ke-80 Republik Indonesia
Kamis 03-07-2025,18:30 WIB
Sering Beri Bantuan, Warga Desa Tonjong Apresiasi Kepedulian PT. Wilmar
Kamis 03-07-2025,16:09 WIB
Soal Warga Segel SMA 3 Tangsel, Gubernur Minta Turunkan Ego
Kamis 03-07-2025,16:04 WIB
Libur Sekolah, Wisata Budaya Baduy Ramai Pengunjung
Kamis 03-07-2025,16:02 WIB