TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyatakan pelaku politik uang pada pesta demokrasi Pemilu 2024 dapat dikenakan denda sebesar Rp 24 juta. Selain denda uang, jika terbukti kedapatan melakukan politik uang, pelaku juga dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, persoalan politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 yang berbunyi setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan yang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dapat dikenakan pidana dan denda uang. "Pelaku money politic akan dikenakan denda uang sebesar Rp 24 juta dan juga dapat dipidana penjara selama dua tahun. Jadi saya minta semua pihak dapat menghindari money politic,” kata Dedi kepada wartawan, di Rangkasbitung, Senin (12/2/2024). Pihaknya, kata Dedi, memberikan atensi kepada semua jajarannya mulai dari Panwascam sampai dengan pengawas desa dan kelurahan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam untuk mencegah terjadinya aksi serangan fajar. Terlebih, kata dia, di masa tenang ini biasanya praktik bagi-bagi uang atau berupa barang lainnya marak dilakukan, sehingga ia mengaku mewanti-wanti masyarakat jika kedapatan ketahuan maka risikonya harus siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan. Selain itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik politik uang. Jika ada yang menemukan, hendaknya segera melaporkan kepada Bawaslu, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa politik uang. "Laporkan segera ke Bawaslu, pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi,” ucap Dedi. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal itu dikarenakan untuk menghindari praktik kotor, sehingga prosesnya bersih dan dapat melahirkan pemimpin yang bersih dan berkualitas. "Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan nyuap yang mencederai demokrasi pemilu,” kata Wakil Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Hudori.(*)Pelaku Politik Uang Bakal Kena Denda Rp 24 Juta dan Penjara 2 Tahun
Senin 12-02-2024,16:31 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Rabu 02-10-2024,15:51 WIB
KPU dan Bawaslu Lakukan Pengawasan Area Kampanye Paslon
Rabu 25-09-2024,12:14 WIB
Paslon Pilkada Kota Tangerang Diminta Polisi Jadi Cooling Sistem Massa Pendukung
Senin 09-09-2024,17:49 WIB
Bawaslu Didemo, 2 ASN Tidak Netral Siap 'Dibungkus'
Minggu 01-09-2024,16:31 WIB
Dipanggil Bawaslu, Kepala BKD Provinsi Banten Mangkir Terus
Kamis 29-08-2024,14:20 WIB
Pegiat Sosial Desak Bawaslu Tuntaskan Keterlibatan ASN Saat Deklarasi Dukungan Paslon
Terpopuler
Minggu 06-10-2024,13:24 WIB
Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Kosong di Pakuhaji
Minggu 06-10-2024,10:05 WIB
Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia
Minggu 06-10-2024,10:10 WIB
Rakercabsus, Calon Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Sah Sebagai Kader PDI-Perjuangan
Minggu 06-10-2024,15:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Penyimpangan Seksual, Satu Buron
Minggu 06-10-2024,17:29 WIB
Lawatan ke Panongan, Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Usung Program Tunas
Terkini
Minggu 06-10-2024,17:29 WIB
Lawatan ke Panongan, Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Usung Program Tunas
Minggu 06-10-2024,16:29 WIB
Satpol PP Tangsel Rutin Patroli 24 Jam
Minggu 06-10-2024,16:16 WIB
Kekurangan Ruangan, Dewan Baru Ingin Gedung Baru
Minggu 06-10-2024,16:10 WIB
Lima Jenis Logistik Kabupaten Serang Telah Tiba Tanpa Kerusakan
Minggu 06-10-2024,15:48 WIB