Kembali Langgar Pemasangan APK Pemilu, Inilah Parpol-Parpol yang Banyak Melanggar

Rabu 31-01-2024,10:34 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID -– Meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sepatan sering dilakukan penertiban alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Raya Cadas-Sepatan,  pemasangan APK kembali menjamur di jalan tersebut. Panwacam menghimbau agar para Caleg tidak melakukan pemasangan APK di tempat yang dilarang.

Demikian dikatakan Ruben Roji Wibowo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sepatan, Selasa (30/1). Dia meminta parpol peserta Pemilu 2024 menginstrusikan kepada para calon legislatif agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang telah dilarang salah satunya jalan protokol, Jalan Raya Cadas-Sepatan.  

Ruben Roji Wibowo memaparkan, APK di Jalan Raya Cadas-Sepatan, kembali menjamur pasca penertiban APK pada 10 Januari 2024 lalu.

“ Kami tunggu instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penertiban yang ke lima. Terakhir kami lakukan penertiban yang ke empat pada 10 Januari 2024," imbuhnya.

Ruben mengatakan, APK yang banyak terpasang berasal dari Caleg partai besar.  Dia menyebutkan, APK dari Partai Golkar yang paling banyak melanggar peraturan.

"Sebanyak 77 APK, berupa 64 banner, 9 bendera dan 4 baliho milik partai Golkar yang melanggar aturan beradasar data per 10 Januari 2024," ungkap Ruben.

Urutan ke dua paling banyak melanggar, lanjutnya, APK milik Partai Demokrat dengan rincian APK berupa 42 banner dan 5 baliho. Ditotal 47 APK. Urutan ke tiga, APK milik PAN dengan rincian 37 banner dan 4 baliho, jadi total 41 APK.

Urutan ke empat paling banyak melanggar APK milik Partai Nasdem dengan rincian 37 banner dan dan 3 baliho, jadi total 40 APK. Urutan ke lima, ada APK milik PKB dengan rincian 31 banner, 2 baliho dan 5 bendera, total 38 APK.(*)


Jumlah APK Partai Politik yang paling banyak ditertibkan di Jalan Raya Cadas-Sepatan

1. Golkar 77 APK
2. Partai Demokrat 47 APK
3. PAN 41 APK
4. Partai Nasedem 40 APK
5. PKB 38 APK
6. Partai Gerindra 35 APK
7. PKS 31 APK
8. PDIP 20 APK
9. PPP 19 APK
10. Partai Perindo 17 APK
11. PSI 11 APK
12. PBB 8 APK
13 Partai Buruh 0 APK
14. Partai Gelora 0 APK
15. PKN 0 APK
16. Partai Hanura 0 APK
17. Partai Garuda 0 APK
18. Partai Ummat 0 APK

(Data: Panwaslu Sepatan per 10 Januari 2024)

Tags :
Kategori :

Terkait