Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut penyelanggaran umrah yang dilakukan PT First Travel. Surat sanksi terhadap PT Frist Travel itu tertanggal 3 Agustus dan ditujukan kepada Direktur First Travel, Andika Surachman.
Dalam surat yang diterima JawaPos.com, berisi penetapan sanksi terhadap First Travel. Dengan demikian biro perjalanan itu tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan umrah.
"Dengan hormat, terlampir kami sampaikan keputusan Manteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan Izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah," begitu bunyi petikan surat tersebut, Jumat (4/8).
Jika tidak terima adanya pencabutan izin, dalam surat juga disebutkan Andika Surachman diberikan waktu untuk memberikan bantahan.
"Sesuai dengan Peratutan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015, saudara dapat melakukan sanggahan terhadap keputusan dimaksud paling lambat setelah 14 hari sejak tanggal diterimanya keputusan ini," lanjutan isi surat tersebut.
Surat bernomor B-3005/Dj/Dt.IIMI/4/Hj.09/08/2017 ini juga ditantatangani langsung oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Plt Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim.
Kemudian saat dikonfirmasi, Humas Kemenag Rosidin Karidi membenarkan adanya surat sanksi administratif yang ditujukan kepada Direktur First Travel, Andika Surachman.
"Iya mas (benar). Itu adalah surat pengantar dari sebuah keputusan Menteri Agama kepada First Travel," kata Rosidin kepada JawaPos.com.
Sebelumnya, melalui Satgas Waspada Investasi kembali membekukan 11 entitas usaha yang dinilai terbuki melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu entitas terpopular dan sudah ramai dibicarakan adalah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh jemaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah.
Sementara itu, First Travel telah membuat surat pernyataan menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo. Selanjutnya akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.
Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
Kemudian, dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana atau refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja. First Travel juga diminta menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kemenag dalam rangka pembinaan. (cr2/JPC)