Simpatisan Parpol yang Gunakan Knalpot Brong Saat Masa Kampanye Bakal Ditilang

Rabu 17-01-2024,13:43 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Satlantas Polres Serang, bakal memberlakukan penilangan terhadap simpatisan Partai Politik (Parpol), yang menggunakan knalpot brong selama tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang dimulai pada Minggu 21 Januari hingga Sabtu 10 Februari 2024.

Penindakan tegas ini akan diberikan, karena aturannya sudah jelas bahwa penggunaan knalpot brong tidak dianjurkan.

Kanit Gakkum pada Satlantas Polres Serang Ipda Sandhi Pribadi mengatakan, sebelum tindakan tilang dilakukan pihaknya bakal memberikan himbauan terlebih dahulu kepada simpatisan Parpol. 

"Kita berikan himbauan terlebih dahulu, kalau sudah baru kita tindak tegas secara hukum berupa penilangan," katanya kepada wartawan di Polres Serang, Rabu 17 Januari 2024.

Sandhi mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 Tentang Larangan Knalpot Brong.

Sehingga, selama masa kampanye Pemilu 2024 para simpatisan Parpol harus menggunakan knalpot, yang sesuai dengan bawaan pabriknya. 

"Ada aturannya, mana knalpot yang standar dan yang tidak standar. Oleh karena itu, jangan sampai selama masa kampanye ada yang menggunakan knalpot yang tidak seusai atau brong," ujarnya. 

Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, kata Sandhi, tidak ditemukan adanya simpatisan Parpol yang menggunakan knalpot brong selama masa kampanye. 

Sehingga, pihaknya berharap di Pemilu 2024 ini simpatisan Parpol dapat mematuhi aturan tersebut, agar dapat menciptakan Pemilu yang damai tanpa adanya keributan. 

"Alhamdulillah Pemilu 2019 lalu, tidak ditemukan adanya simpatisan Parpol yang menggunakan knalpot brong. Kami berharap tahun ini pun sama, maka untuk mengantisipasi itu akan dilakukan himbauan lebih persuasif untuk mencegah hal yang tidak diinginkan," ucapnya. (*) 

Caption : 

 

 

Kategori :