Dengan begitu, produk yang dihasilkan benar-benar halal, dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
"Bukan hanya halal tapi juga toyib artinya tidak membahayakan. Terkadang mereka hanya memandang itu menarik, dan di santap enak, di dalamnya apa itu kadang tidak tahu, jadi perlu kehatian-hatian," terangnya.
Maka dari itu, LPPOM MUI hadir untuk memeriksa kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa halal sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Hasilnya nanti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan menerbitkan sertifikat halal. (*)