Hingga 10 Mei, Program Pemutihan Pajak Hasilkan Pendapatan Rp94,2 Miliar

Hingga 10 Mei, Program Pemutihan Pajak Hasilkan Pendapatan Rp94,2 Miliar

Gubernur Banten Andra Soni memimpin rapat evaluasi terkait program pemutihan denda dan tunggakan pokok PKB di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).-Syirojul Umam-

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, sejak diberlakukannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 10 April hingga 10 Mei 2025, telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp94,2 miliar. Program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar tunggakan PKB.

 

Hal itu terungkap dalam Rapat Evaluasi Pergub Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bersama Kabupaten Kota se-Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Gubernur Banten, Andra Soni dan perwakilan kepala daerah di delapan kabupaten/kota.

 

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, hingga 10 Mei terdapat 288.203 dari 2,3 juta kendaraan bermotor yang menunggak telah membayar PKB, atau sekitar 12,14 persen telah memanfaatkan program pemutihan tersebut.

 

"Atau berdasarkan data dari penunggak pajak sejak 2020-2024 itu sudah ada sekitar 231 ribu atau sekitar 10 persen kendaraan yang sudah membayar PKB," katanya usai rapat.

 

Ia menjelaskan, dengan banyaknya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya, pihaknya berhasil meraih pendapatan sebesar Rp94,2 miliar. Jumlah tersebut diyakini akan terus bertambah sampai dengan masa berakhirnya program pemutihan pada 30 Juni mendatang.

 

"Kembali kalau dihitung penunggak dari 220-2024, maka dari hasil pemutihan yang menunggak itu sekitar Rp84 miliar dari 231 ribu kendaraan yang menunggak," terangnya.

 

Deden menuturkan, meski program pemutihan berjalan dengan baik, namun terdapat beberapa kendala yang harus segera diselesaikan, seperti terjadi penumpukan antrean dalam pelayanan pembayaran PKB.

 

Sumber: