PPS Desa Sukamanah Sediakan Calon Pengganti bagi Anggota KPPS yang Mengundurkan Diri

Senin 08-01-2024,17:10 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada periode 11 sampai 28 Desember 2023 lalu.

 

Ketua PPS Desa Sukamanah Basyarudin mengatakan, sudah mengumumkan calon anggota KPPS terpilih dari hasil seleksi pada 29 sampai 30 Desember 2023 lalu.

 

"Kami pun sudah meminta calon anggota KPPS untuk melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan ke link yang disediakan BPJS," tuturnya, Senin (8/1/2024).

 

Di Desa Sukamanah, dijelaskan Basyarudin, sebanyak 364 calon anggota KPPS terpilih tersebar di 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Artinya, ada 7 calon anggota KPPS terpilih dari setiap TPS.

 

"Karena antusias pelamar yang tinggi, kami juga sediakan calon pengganti di beberapa TPS di Perumahan Griya Asri Sukamanah dan Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamanah," tuturnya.

 

Calon pengganti, dijelaskan Basyarudin, dipersiapkan untuk mengganti anggota KPPS terpilih yang mengundurkan diri atau karena alasan tertentu. Sedangkan, bila terdapat TPS yang tidak tersedia calon pengganti lalu ada yang mengundurkan diri, maka akan dilakukan penunjukan langsung. (*)

Kategori :