Gadaikan Mobil Rental, 3 Pelaku Asal Kabupaten Tangerang Diciduk

Sabtu 06-01-2024,15:26 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, menciduk 3 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ketiganya menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Ketiga pelaku yakni E, usia 38 tahun, warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. M, usia 44 tahun, warga Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dan, N, usia 40 tahun, warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Selain menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik, ketiganya juga tidak bayar biaya sewa sebesar 250 ribu rupiah per hari, selama 17 hari," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Sabtu (6/1/2024).

Baktiar Joko Mujiono menuturkan, awalnya para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa, Jumat (24/11/2023) lalu.

Setelah 10 hari, para pelaku tidak kunjung membayar dan malah meminta perpanjangan masa sewa salama 7 hari. Korban pun mengiyakan permintaan para pelaku.

"Namun setelah 17 hari, para pelaku tidak kunjung memberikan bayaran, sehingga korban meminta mobil dikembalikan," terang Baktiar.

Akan tetapi, para pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Setiap korban menghubungi para pelaku untuk meminta mobil dikembalikan, para pelaku hanya berjanji akan mengembalikan.

Setelah korban terus mendesak para pelaku agar mengembalikan mobil, para pelaku akhirnya menyampaikan kepada korban bahwa mobil sudah digadaikan.

"Dengan adanya kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis," tutur Baktiar.

Polsek Pasar Kemis yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Tak berselang lama, para pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi yang bergerak ke lokasi akhirnya berhasil menciduk para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Kategori :