Dikecewakan Pemkot, Tutup Jalan

Kamis 03-08-2017,10:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG –  Jalan A Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, ditutup permanen. Penutupan ini terkait sengketa pemilik lahan dengan Pemkot. Upaya mediasi tidak menemukan solusi, lantaran Pemkot dituding tak bisa merealisasikan pembebasan lahan tersebut. Sebagai bentuk kekecewaan, warga menutup jalan yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Prabu Kiansantang. Sekarang jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan roda dua saja. “Waktu itu kami dijanjikan Pemkot, paling lama 3 bulan kami akan menerima kompensasi ganti rugi,” ungkap Iie Suhrowardi yang mengaku ahli waris pemilik lahan. Percaya dengan janji yang disampaikan sejumlah pejabat, akhirnya keluarga pemilik lahan membuka kembali jalan yang saat itu sudah ditutup dengan menggunakan separator. Namun, hampir 6 bulan berlalu, janji itu tidak kunjung direalisasikan. “Saat kami menanyakan progres penyelesaiannya, sama sekali tidak direspon oleh yang pernah menjanjikan. Bahkan Sekda pun sama sekali tidak menggubrisnya,” terang Iie. Saat aksi penutupan jalan Februari lalu kata Iie, Camat Periuk saat itu Rudy Haryadi dan Kadishub melakukan negosiasi agar jalan dibuka kembali,” tutur Iie. Karena lama tidak mendapatkan jawaban, akhirnya keluarga pemilk lahan pernah dua kali mendatangi rumah kediaman Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. Namun tidak mendapat tanggapan. “Saat itu kami datang bersama sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk,” kenang Iie. Kali ini tambah Iie, keluarganya tidak akan menuruti keinginan pemkot untuk membuka jalan. Tanpa adanya surat perjanjian resmi. “Lahan kami bukan jalan umum. Namun sekarang sudah berubah fungsi  karena sering dilewati mobil besar. Seperti truk, bus dan kendaraan berat lainnya,” papar Iie. Untuk diketahui. Jalan H A Chaerudin merupakan akses  Jalan Prabu Kiansantang dengan Jalan Gatot Subroto. Sudah belasan tahun keluarga pemilik lahan memperjuangkan agar pemkot memberi kompensasi ganti rugi. Panjang jalan sekitar 100 meter. Dengan lebar ruas jalan 8 meter. Berada di Jalan Gatot Subroto, RT 01/01, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk. Jalan itu selalui dilalui kendaraan besar. (tam)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler