67 Kendaraan Tak Patuh Pajak Terjaring Operasi Samsat

Rabu 08-11-2023,17:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 67 kendaraan tak patuh pajak terjaring razia. Razia tersebut dilakukan oleh Badan Pendapagan Daerah (Bapenda) Provinisi Banten melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat. Razia tersut dilaksanakan di Jalan RE Marthadinata Ciputat, Rabu, 8 November 2023. Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, dalam razia pajak kendaraan bermotor pihaknya menjaring ratusan unit kendaraan. "Dari ratusan yang kita jaring, hanya 67 kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan, baik mobil dan motor," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Rabu, 8 November 2023. Beny menambahkan, bagi pengendara kendaraan yang belum atau menunggak bayar pajak kemudian diberikan surat pernyataan kesanggupan untuk untuk membayar. Biasanya, saat menggelat razia pihaknya juga menyediakan mobil layanan samsat keliling. Namun, kali ini pihaknya tidak menyiapkan mobil samsat keliling lantaran jarak razia dengan kantor Samsat Ciputat cukup dekat. "Jadi pengendara yang telat bayar pajak kita arahkan langsung supaya bayar ke kantor Samsat Ciputat," tambahnya. Menurutnya, tahun ini pihaknya sudah melakukan razia pajak kendaraan 28 kali. Razia pajak dijalanan dinilai efektif karena dengan pola masyarakat kita yang harus diingatkan. "Dengan adanya pemeriksaan pajak kendaraan dijalanan banyak masyarakat yang diingatkan karen lupa bayar pajak, masyarakat jadi was-was kalau tidak bayar pajak. Kebiasaan masyarakat itu harus ada pemicu agar mau tergerak bayar pajak," jelasnya. Beny mengaku, dari target APBD perubahan tahun ini pihaknya sampai 7 November 2023 realisasinya telah mencapai 85,9 persen. Pihaknya optimis sisanya sampai Desember 2023 bisa mencapai 100 persen. "Seminggu asumsi kita bisa dapat dua persen persen. Jadi sampai akhir tahun ada 7 minggu, jadi kita bisa dapat 14 persen. Mudah-mudahan ketemu 100 persen," terangnya. "Kita berupaya terus selain razia kita juga melakukan surat kuasa khusus (SKK) Kejati Banten ke perusahaan, door to door, penagihan ke perusahaan, penagihan ke perusahaan atau instasi pelat merah," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi

Tags :
Kategori :

Terkait