SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - IH alias Mpang (26) seorang kurir narkoba, diciduk Satresnarkoba Polres Serang saat asyik menyedot sabu di dapur rumahnya, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Penangkapan ini, tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku bahwa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, atas laporan itu personel Satreskoba Polres Serang langsung bergegas ke rumah pelaku pada Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penggerebekan, pelaku sedang menggunakan sabu di ruangan dapur. "Pelaku telah kami amakan ke Mapolres Serang, beserta barang bukti berupa enam klip plastik bening berisikan sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi. Selain pengguna, pelaku juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan sebagai penyimpan sabu yang telah dipesan," katanya, Rabu 25 Oktober 2023. Wiwin mengatakan, menurut pengakuan pelaku bahwa terdapat enam paket sabu yang telah diamanankan itu ternyata pesanan milik AS warga Kabupaten Serang. Pelaku ini, tadinya hendak menempelkan sabu pesanan AS di lokasi yang sudah ditentukan oleh keduanya. "AS masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, yang kini petugas sedang melakukan pengejaran. Pelaku ini, ternyata mendapat upah Rp50 juta setiap paket yang berhasil diantarkannya ke pemesan sabu," ujarnya. Akibat perbuatannya, kata Wiwin, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman yang didapat pelaku yaitu, penjara minimal lima tahun. "Kita dengan tegas memberantas narkoba tanpa pandang bulu, karena kejahatan ini dapat merusak generasi bangsa. Sehingga, kami konsisten dan tidak pernah lelah untuk menangkap para pelaku," ucapnya. Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, bisnis haram ini sudah dijalani pelaku sejak awal 2023 bermula hanya sebagai pengguna narkoba menjadi pengedar. Karena, pelaku ini tergiur dengan upah yang besar serta mendapatkan sabu secara gratis. "Pelaku mengaku terpaksalah melakukan bisnis haram ini, karena tidak bisa membeli sabu. Sehingga, dirinya menjadi pengedar dengan upah yang cukup besar sembari bisa menikmati sabu secara gratis," katanya. (*) Reporter : Agung Gumelar Editor : Andy
Lagi Sedot Sabu di Dapur, Kurir Diciduk Polisi
Rabu 25-10-2023,16:37 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :