Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Selasa 03-10-2023,15:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II Tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Kedua tersangka berinisial TB (73) sebagai Dirut PT Arkindo, dan SM (45) sebagai pengusaha yang meminjam PT Arkindo. Keduanya ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB dan diamankan langsung ke Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari adanya kejanggalan pada proyek tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit pada 2020 lalu. Hasilnya, terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan berupa pembangunan akses jalan pelabuhan warnasari. "Dari hasil itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak pekerjaan tersebut belum dilaksanakan," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 3 Oktober 2023. Didik mengatakan, penyebab dari kasus tersebut yaitu lahan yang akan digunakan pembangunan, belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Kemudian, dari hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7,2 miliar. "Uang muka sebesar Rp7,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek," ujarnya. Dikatakan Didik, barang bukti sementara yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," ucapnya. (*) Reporter : Agung Gumelar Editor : E. Sahroni

Tags :
Kategori :

Terkait