Pasca Libur Lebaran Kendaraan Uji KIR Sepi

Kamis 04-05-2023,13:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id - Pasca libur Idul Fitri 2023 jumlah kendaraan yang akan melakukan uji petik (KIR) di Dinas Perhubungan Kota Tangsel sepi. Kondisi tersebut berbeda pada hari biasanya atau pada saat jelang lebaran lalu. Biasanya tidak sedikit pemilik kendaraan harus rela antri untuk menunggu giliran uji kelaikan jalan oleh petugas namun, pasca lebaran masih sepi. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, pasca libur lebaran masyarakat yang mengurus perpanjangan uji KIR masih sepi dibanding sebelum libur lebaran. "Sejak 26 April 2023 saat masuk kerja pasca libur lebaran sampai sekarang masih sepi warga yang urus uji KIR," ujarnya kepada TangerangEkspres.co.id, Kamis, 4 Mei 2023. Heri menambahkan, biasanya tiap hari rata-rata ada 80 sampai 100 kendaraan yang dilakukan uji KIR. Namu, sejak pasca libur lebaran jumlahnya menurun drastis. Hal tersebut menurutnya menjadi hal biasa pasca libur lebaran. "Biasanya masih banyak warga yang masih liburan. Atau belum sempat mengurusnya karena masih sibuk dengan pekerjaan. Ada juga pemilik kendaraan belum punya uang untuk mengurus KIRnya," tambahnya. Pihaknya memprediksi minggu depan atau pertengahan Mei 2023 permintaan uji KIR akan kembali ramai dan meningkat. Pasalnya, banyak kendaraan yang akan melakukan uji petik itu lantaran banyak kendaraan yang masa habis uji KIR-nya saat liburan panjang lebaran lalu. "Sehingga mereka baru akan membawa kendaraannya pasca libur panjang ini. Saya prediksi pertengahan bulan permintaan uji KIR akan membludak," jelasnya. Heris mengaku pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemilik kendaraan, baik saat sepi maupun ramai. "Karena sisi positifnya mereka ini peduli akan kelaikan jalan kendaraannya, keselamatan dan disiplin mematuhi aturan yang ada," tuturnya. Menurutnya, kendaraan yang diuji KIR akan melalui beberapa jenis pemeriksaan, mulai dari ban, pengereman, lampu, sen, kaki-kaki, kopling dan lainnya. "Masa berlaku KIR ini 6 bulan, kendaraan yang lulus uji akan diberi tanda. Kalau yang tidak lulus diharap kembali lagi dan melengkapi atau memperbaiki yang rusak," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi

Tags :
Kategori :

Terkait