TANGERANG -- Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat, di Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akan dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Demikian ditegaskan Lurah Kutabumi Hamdan, Kamis (16/3). "Selama bulan suci Ramadan, THM dan tempat pijat, wajib tidak beroperasi demi menjaga kesucian bulan Ramadan," tegas Hamdan saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Pasar Kemis. Ditanya jumlah THM dan panti pijat di wilayahnya, Hamdan mengarahkan wartawan menanyakan hal tersebut langsung ke anak buahnya, kepala seksi trantib Kelurahan Kutabumi. "Langsung tanya ke Pak Acep ya. Ke Kasi Trantib Kelurahan Kutabumi. Data ada di trantib," ucapnya. Menurut Hamdan, ia akan bersikap tegas untuk menindaklanjuti bila ditemukan THM dan panti pijat, yang tetap nekat beroperasi di wilayahnya saat bulan suci Ramadan. Sebelumnya, saat ingin dikonfirmasi, Kasi Trantib Kelurahan Kutabumi Acep Pudin belum dapat ditemui dan dihubungi wartawan karena masih mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). (zky)
Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Dilarang Buka saat Ramadhan
Kamis 16-03-2023,21:38 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :