Tahun 2023, Siltap dan Tunjangan Kades Tak Naik

Senin 26-12-2022,14:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Besaran pengasilan tetap (Siltap) dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa tahun 2023 mendatang, tidak ada kenaikan. Demikian dikatakan Galih Prakosa, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Senin (26/12). "Besaran siltap dan tunjangan kades dan perangkat desa untuk 2023, tetap sama dengan besaran siltap dan tunjangan per bulan mereka pada 2022 ini," jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan. Dilanjutkannya, Biaya Operasional (BOP) Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT), pada 2023 mendatang, pun tetap sama dengan 2022. Tidak terdapat kenaikan. BOP RW senilai Rp400 ribu per bulan dan BOP RT senilai Rp300 ribu per bulan. Diketahui, bahwa siltap kades senilai Rp4 juta per bulan berikut tunjangan Rp2 juta per bulan. Siltap sekretaris desa (sekdes) senilai Rp3 juta per bulan berikut tunjangan Rp1,5 juta per bulan. Kemudian, siltap setiap kepala seksi (kasi) senilai Rp2,8 juta per bulan berikut tunjangan Rp1 juta. Lalu, siltap kepala urusan (kaur) senilai Rp2,6 juta per bulan berikut tunjangan Rp800 ribu per bulan. Selanjutnya, siltap kepala dusun (kadus) atau jaro senilai Rp2,4 juta per bulan, tanpa ada tunjangan. "Walaupun tidak ada kenaikan, siltap tunjangan kades dan perangkat desa, lalu BOP RW dan RT di Kabupaten Tangerang, masih tertinggi se-Kabupaten di Banten," ucapnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait