Pemda Diminta Bentuk Perda Ormas

Sabtu 22-07-2017,05:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG—Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memerintahkan kepala daerah untuk membuat Perda untuk mengatur pengawasan ormas. “Kita mendorong kepada kepala daerah untuk menerbitkan instrumen di sana, seperti Perda supaya bisa memberikan langkah-langkah preventif sebagai instrumen,” kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad, Jumat (21/7). Ahmad mengatakan peraturan tersebut untuk menguatkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Dia ingin adanya Perda akan lebih mudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. “Walaupun secara umum, secara nasional sudah ada salah satu regulasi soal ormas. Tapi untuk teknis mereka, untuk pengkoordinasian dalam rangka melakukan pengawasan pemberdayaan masyarakat kita juga lakukan," jelas Ahmad. Dengan adanya Perda, menurut Ahmad, masing-masing daerah akan mempunyai payung hukum yang kuat. Dia mengharapkan keamanan warga juga dapat lebih terjamin "Dengan Perda sehingga lebih kuat lagi. Dan di-compile dengan regulasi lain yang mendukung misal UU ormas dan UU penanganan konflik sosial sehingga keamanan sosial terjamin," tuturnya. Ahmad juga menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembinaan terhadap para mantan anggota ormas yang dibubarkan. Dirinya mengatakan langkah persuasif selalu dilakukan untuk mencegah ormas yang anti-Pancasila. “Saya kira pemerintah tidak akan diam, dia akan melakukan cara-cara yang sangat persuasif. Ormas pun kita lakukan pembinaan yang sangat persuasif, tidak bisa juga karena kita harus menghargai dia dalam rangka konstitusi yang menjamin dia," paparnya. Ahmad mengimbau masyarakat juga ikut mengawasi aktivitas anggota ormas yang telah dibubarkan. Dia mengakui pemerintah punya keterbatasan dalam mengawasi anggota ormas yang tersebar di berbagai daerah. "Masyarakat yang mengawasi sendiri, pemerintah kan tidak hadir di situ langsung. Tapi bisa RT atau RW katakanlah, masyarakat di situ kan ada,” katanya. Pemkot Tangerang menyatakan siap melaksanakan dan mengawal Perppu 2/2017 tentang Ormas. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Temmy Mulyadi mengatakan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat harus dilaksanakan juga oleh pemerintah daerah. Maka koordinasi dengan kepolisian dan TNI akan dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Tangerang. “Kesbangpol punya tim khusus masing-masing untuk melakukan pengawasan dan pemantauan,”katanya kemarin. Ke depan pihaknya akan segera merencanakan pertemuan antara Polres dan TNI untuk membahas soal keberadaan ormas di Kota Tangerang.“Karena harus segera disikapi di lapangan dan harus diawasi mana saja organisasi-organisasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan polisi siap bersinergi dengan Pemkot Tangerang dalam menjaga dan mengawal Perppu Ormas.“Akan kita coba fasilitasi dan sosialisasikan kepada ormas yang ada dan yang dinilai melanggar undang-undang. Intinya kita negara hukum, punya sarana untuk menyampaikan aspirasi dengan tidak turun ke jalan atau melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban warga,”katanya. Ia menambahkan bahwa tidak ada yang legal atau ilegal. Semua sama selama tidak melanggar norma dan aturan yang ada. Seperti diketahui, pemerintah pusat mengesahkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 mengenai Ormas pada 10 Juli 2017. Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka akhirnya pemerintah pusat menerbitkan Perppu ini. Sementara itu, UU 17/2013 tentang ormas tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kekosongan hukum tersebut oleh pemerintah tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru yang membutuhkan waktu lama dalam melakukan penyusunannya. “Perppu ini bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas berbasis agama tertentu. Melainkan perppu ini untuk merawat persatuan dan kesatuan," ujar Wiranto. Sementara itu, belasan ustaz yang menamakan diri Forum Asatiz Tangerang Raya, mendatangi ruangan Komisi I DPRD Kota Tangerang, Jumat (21/7). Mereka mengadu tentang diterbitkannya Perppu 2/2017 tentang Ormas. Mereka menilai aturan ini merugikan umat Islam. “Kami menyatakan sikap, keberatan atas pencabutan izin Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan dasar Perppu Ormas,” ungkap anggota Forum Asatiz, Hudori. Kelompok ini juga menganggap, bila perppu tersebut telah cacat sejak lahir. “Perppu tidak menjadi bagian dari solusi, atas permasalahan umat yang terjadi saat ini. Bahkan dapat memicu masalah baru,” terang Hudori. Pemerintah yang seharusnya menjadi pemecah masalah, menurut mereka justru penyebab masalah. “Kami menyayangkan pencabutan izin HTI oleh pemerintah,” katanya. Menurutnya, HTI merupakan bagian dari umat muslim, akidahnya tidak sesat. “Perjuangan HTI adalah dakwah mengajak umat muslim untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah,” papar Hudori. Meski secara keormasan izin HTI sudah dicabut, secara aktivitas dakwah harus tetap diterima. “Jadi jangan ada tindakan persekusi terhadap dakwah yang dilakukan anggota HTI,” tuturnya. Mereka meminta DPR RI melalui DPRD Kota tangerang, menolak perppu tentang ormas supaya tidak menjadi pintu represif dan diktatornya rezim. Wakil Ketua Komisi I Kota Tangerang Baihaki mengapresiasi langlah yang telah diambil forum ustaz dengan menyalurkan aspirasinya ke dewan. “Ini harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah, bila telah terjadi keresahan di tengah masyarakat terkait diterbitkannya perppu,” ungkap Baihaki. Menurut Baihaki, DPRD Kota Tangerang ingin supaya apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak menimbulkan gejolak di daerah. “Kondusivitas persatuan umat yang terjalin, jangan sampai ditunggangi oleh pihak yang kontraproduktif. Ini harus deteksi dini oleh aparat keamanan,” katanya. Menurut Baihaki, semaksimal mungkin harus ada tindakan dari pemerintah pusat untuk melakukan upaya pendekatan dan sosialisasi terhadap ormas Islam. “Serukan, bila mereka bukanlah target bidikan,” tuturnya. Menurut Baihaki, jangan menyamaratakan ormas Islam dengan ormas anti-Pancasila. Sebab yang menjadi fokus perlawanan mereka adalah paham komunis, bukan kepada Pancasila. “Kami akan meneruskannya ke DPR RI. Sebab ranahnya ada di pusat,” tuturnya. (mg-01/tam/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait