Kasus Rebutan Paving Blok Bekas di Kampung Sangiang, Iwan dan Tajudin Akhirnya Berdamai

Rabu 12-10-2022,14:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Perselisihan dua orang warga soal perebutan paving blok bekas, di Kampung Sangiang, RT 06 RW 02, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berakhir damai. Hal itu setelah melalui rapat musyawarah di rumah kepala desa setempat, Selasa (11/10) malam. Irwan, salah seorang warga yang berselisih, mengatakan sudah menandatangani hasil kesepakatan musyawarah yang berinti menyatakan bahwa perselisihannya dengan Tajudin, tetangga sekaligus saudaranya, hanya karena kesalahpahaman. "Dengan ditandatangani surat itu, kami anggap persoalan sudah selesai. Walaupun, hasil kesepakatan tidak semuanya sesuai harapan," kata pria yang akrab disapa Iwa ini saat dihubungi wartawan, Rabu (11/10). Dari awal, dikatakan Iwa, dirinya menginginkan kejelasan atas klaim yang dilontarkan tetangganya, bahwa pembangunan jalan paving blok hasil sumbangan tetangganya. "Kejelasan yang hasil sumbangan, lebarnya berapa? Dan panjangnya berapa? Terus yang pakai anggaran pemerintah, panjangnya berapa, lebarnya berapa? Tapi yasudahlah," ucap Iwa. Diberitakan sebelumnya, paving blok bekas di Kampung Sangiang, RT 06 RW 02, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang dibongkar pemerintah desa setempat berakibat perselisihan antara dua orang Kepala Keluarga (KK) di alamat tersebut. Seorang warga bernama Tajudin mengklaim sebagian pembangunan paving blok jalan adalah hasil sumbangan dirinya. Sehingga siapapun yang ingin memanfaatkan paving blok bekas perlu mendapatkan izin darinya. Sedangkan, Irwan, tetangga Tajudin, merasa hanya memerlukan izin dari pemerintah desa saja untuk memanfaatkan paving blok bekas. Sebab paving blok jalan yang dibangun pada saat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) itu, dibangun menggunakan anggaran pemerintah, meskipun bukan dari desa. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait