Akhirnya Karaoke di Bantaran Kali Dibongkar

Selasa 11-10-2022,13:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Pengelola tempat kegiatan usaha karaoke di bantaran kali, di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, akhirnya membongkar sendiri tempatnya, Selasa (11/10). Camat Pasar Kemis Sony Karsan, melalui Kepala Seksie (Kasi) Trantib Kelurahan Kuta Bumi Acep Pudin menuturkan, pengelola tempat kegiatan usaha karaoke di bantaran kali di alamat tersebut mulai membongkar tempatnya sekitar pukul 09.00 WIB. "Mereka inisiatif bongkar sendiri supaya masih bisa manfaatin barang-barang diantaranya asbes. Dan, barang-barang seperti AC sudah dicopotin. Lalu, sofa-sofa pun sudah dikeluarin," tutur Acep Pudin, saat dihubungi wartawan. Acep menyampaikan, pihaknya sudah memberikan surat teguran ke dua, agar pengelola tempat kegiatan usaha memberhentikan aktivitas operasional tempat hiburan, Jumat (7/10). Selain itu, Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang yang ke lokasi dalam rangka monitoring, pun meminta pengelola menulis surat pernyataan membongkar sendiri tempat kegiatan usaha karaoke, Senin (10/10) malam. "Selasa ini, Pak Camat juga mantau langsung pembongkaran tempat itu dari pagi sampai siang di lokasi," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, penanggung jawab kegiatan usaha karaoke yang berdiri di bantaran kali, di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diberikan surat teguran ke dua. Surat teguran ke dua tertanggal 7 Oktober 2022 ini, ditandatangani Camat Pasar Kemis Sony Karsan. Atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kemudian, atas dasar Surat Ketua RW 13 Nomor 23/ktbm/rw13/VI/2022 Tanggal 15 Juni 2022 Perihal Laporan Penolakan Warga RW 13. Hasil Rapat Koordinasi pada Kamis, 14 Juli 2022 di Kantor Kelurahan Kuta Bumi dan Surat Camat Pasar Kemis Nomor 730/253.1-kec.psk/2022 Tanggal 28 Juli 2022 Perihal Teguran. Isi surat teguran menyampaikan agar penanggung jawab tempat usaha hiburan di alamat tersebut, untuk segera memberhentikan aktivitas kegiatan operasional tempat hiburan. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait