Sidang ‘Bom Panci’ Tertutup

Jumat 21-07-2017,09:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Terdakwa kasus terorisme Adam Noor Syam menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (20/7). Adam menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan dikawal polisi bersenjata lengkap. Adam tiba di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, sekitar pukul 14.00 WIB. Pria warga Larangan Utara, Kota Tangerang itu, digiring ke ruang tahanan pengadilan. Setelah berada di ruang tahanan, Adam dibawa masuk ke ruang sidang sekitar pukul 15.00 WIB. Sempat berada di dalam ruang sidang, beberapa wartawan dan warga yang bukan anggota kepolisian diminta untuk keluar ruangan. “Maaf, yang bukan anggota keluarga dan kepolisian silakan menunggu di luar, termasuk juga media. Ini permintaan Pak Hakim, kalau mau protes silakan ke beliau,” tutur seorang polisi. Upaya pengamanan dilakukan Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan anggota personel Polsek Tangerang dan Team Elang Cisadane. Sebanyak 35 personel dikerahkan untuk mengamankan lokasi jalannya persidangan dengan memeriksa barang bawaan pengunjung PN Tangerang. “Lokasi kita sterilkan pukul 13.00 WIB. Ini dilakukan guna meminimalisir hal yang tidak kita inginkan,”ucap AKBP Dedi Supriadi, Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota. Persidangan yang dipimpin oleh Muhamad Irpan selaku hakim ketua dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ika Syafitri Salim mendatangkan empat saksi ke hadapan majelis hakim. Empat orang saksi tersebut adalah ketua RT dari dua wilayah setempat, tetangga sebelah rumah terdakwa dan pemilik kontrakan tempat ditemukannya bom panci beberapa waktu lalu. Sayang empat orang saksi dan hakim dan jaksa enggan berkomentar saat dimintai keterangan oleh wartawan. “Keselamatan semua pihak perlu dijaga makanya ini enggak perlu,” ujar Ika, JPU saat menolak media. Sementara terdakwa Adam terlihat tenang seusai menjalani sidang. “Kita yakin inilah jalan kita. Kita berdoa sama Allah semoga Allah mudahkan ini semua. Mati di jalan Allah, kita sudah lakukan kesyahidan. Insya Allah syariat telah ditegakkan di bumi ini bahkan sudah sampai Filipina,” tutur terdakwa Adam Noor Syam. Adam Noor Syam merupakan satu dari empat terdakwa kasus terorisme bom panci di Kota Tangsel Desember 2016 silam. 'Calon pengantin' itu ditangkap di sebuah SPBU atau pom bensin saat hendak meledakkan pos polisi dekat Bundaran Alam Sutera, Tangsel. Sementara ketiga temannya, yakni Omen, Irwan, dan Helmi, tewas karena melawan saat dikepung. Adam dan ketiga orang itu berencana melakukan teror dengan lokasi pos polisi lalu lintas. Skenarionya, menusuk polisi, lalu meledakkan bom pipa saat pos polisi dipadati banyak orang. (mg-01/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait