SERPONG-Kota Tangsel banyak menyimpan situs sejarah dan berbagai cagar budaya. Hasil penelitian para budayawan Tangsel menunjukan jika jejak Pemerintahan Hindia Belanda ditemukan di sejumlah wilayah kecamatan. Kondisi puluhan situs budaya itu mengenaskan, bahkan sebagian sudah punah. Budayawan Tangsel Tb Sos Rendra mengatakan, situs budaya di Tangsel sudah ada yang hilang. Setidaknya, ada tiga cagar budaya yang telah hilang. Ketiga peninggalan sejarah itu antara lain, hilangya rumah Belanda yang disediakan bagi petugas industi gula, air terjun palayangan, dan makam seribu. Menurutnya, makam seribu yang saat ini berada di Jalan Raya Puspiptek Tekno, Kecamatan Setu, itu sebelumnya berada di Serpong. “Harus segera ada upaya perlindungan cagar budaya dengan payung hukum perda. Kita Sudah kehilang 3 aset sejarah, dan saat ini ada sebuah cagar budaya yang terancam karena gencarnya pembangunan area komersil. Kami budayawan sudah beberapa kali terlibat menyusun naskah akademik raperda (rancangan peraturan daerah) kebudayaan dan kami rasa harus segera bahas dengan Dewan,” katanya saat penyempurnaan naskah akademik raperda kebudayaan di Rawa Mekar Jaya, Serpong Kota Tangsel, Kamis (20/7). Menurutnya, upaya perlindungan cagar budaya tanpa adanya raperda terbilang sulit. Sebab, upaya perlindungan itu akan terhambat oleh kewenangan yang tidak jelas. “Cagar budaya itu berada di lahan yang hendak dijual untuk pengembangan komersial, lantas bagaimana kita, atau Pemkot Tangsel melarang hal itu tanpa dasar hukum. Ini pembahasan naskah akademik yang kedua sebagai penyempurnaan, kita harap 2018 sudah disahkan,” tambah budayawan penulis buku Legenda Cisadane itu. Budayawan kelahiran 23 Januari 1961 itu tak ingin cagar budaya lainnya harus tergerus pembangunan. Di berbagai wilayah Kota Tangsel, pihaknya mencatat ada sekitar 26 situs atau cagar budaya. “Banyak tersebar di berbagai wilayah Tangsel. Bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kita catatkan ada 26 cagar budaya dan itu harus dilindungi. Di serpong Utara ada (cagar budaya, Red) Ki Buyut Zakiman yang posisinya di tengah area Alam Sutera Kelurahan Paku Alam, lalu ada Kramat Tanjung Pondok Jagung, Daan Mogot, tugu pahlawan seribu, Kramat Setu, dan cagar budaya Ki Sinar Pamulang dan yang lainnya. Itu tertulis masuk kriteria sejarah,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Kota Tangsel Hamdani juga berharap agar raperda perlindungan cagar budaya segera disahkan. Hal itu perlu disegerakan dengan melihat kondisi pembangunan Kota Tangsel yang semakin pesat. Hamdani merasa cemas jika cagar budaya yang menyimpan banyak peristiwa masa silam terus menjadi korban kepentingan bisnis. “Kita harap 2018 sudah bisa disahkan. Tapi kita juga masih perlu terus melakukan berbagai perbaikan. Sejak bulan Februari lalu naskah akademik raperda perlindungan cagar budaya kita kaji, dengan para akademisi kebudayaan yang menjadi narasumber, naskah akademik ini sudah kedua kalinya kita kaji kita tajamkan kembali drafnya,” katanya. Hamdani juga menambahkan, dengan disahkannya raperda tersebut, pihaknya dapat lebih memaksimalkan penggalian data, mengeksplorasi berbagai situs sejarah dan cagar budaya di Kota Tangsel. “Dengan adanya payung hukum maka kita dapat mendata dan menata situs dan cagar budaya lebih baik lagi,” imbuhnya. (mg-22/esa)
Situs Budaya Mengenaskan
Jumat 21-07-2017,08:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :