Pengusaha Hiburan Main Kucing-kucingan Soal Pajak, Uang Miliaran Tak Disetor ke Pemda

Rabu 03-08-2022,04:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) terus melakukan peningkatan pendapatan melalui optimalisasi wajib pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat pada semester tahun 2022 tak kurang dari 13 wajib pajak hiburan malam masuk dalam tahap pemeriksaan. Para pemilik usaha beralasan efek pandemi Covid-19 menyebabkan tutupnya operasional dan belum menyetor uang pajak. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wadal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, wajib pajak yang menunggak diberikan surat teguran sampai tiga kali. Bahkan, pemerintah melayangkan surat peringatan namun belum juga memenuhi kewajiban pajaknya. "Biasanya kalau sampai tahap pemeriksaan mereka langsung kooperatif. Karena kan ada tindak lanjutnya jadi mereka wajib pajak hiburan malam ini terbuka ke kita," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu 3 Agustus 2022. Fahmi mengatakan, ada 13 wajib pajak hiburan malam yang masuk ke tahap pemeriksaan. Di mana, ada 5 wajib pajak yang sudah selesai tahap pemeriksaan dan mau membayar. "Kalau yang lainnya masih tahap pemeriksaan. Mereka wajib pajak hiburan malam ini mengaku dampak pandemi sehingga menunggak. Ada yang tutup, ada yang sudah berganti manajemen dan ada yang sepi," jelasnya. Fahmi mengatakan, pada tahap pemeriksaan ditemukan adanya wajib pajak hiburan malam yang membayar tidak semestinya. Hal ini diketahui setelah dibuka data pengunjung dan penjualan. "Ada yang main kucing-kucingan dengan kita, tahu kita kan bisa terlihat. Bahkan ada yang mereka pakai dahulu uangnya. Itu kan uang konsumen yang wajib disetorkan sebagai pajak daerah. Kalau yang lima wajib pajak yang sudah selesai itu mereka mau membayar dengan total sekira Rp1,2 miliar. Sisanya masih tahap pemeriksaan dan mereka kooperatif," pungkasnya. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait