TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Gedung Serba Guna (GSG) kecamatan dapat disewakan untuk acara resepsi pernikahan, khitanan dan rapat umum.
Camat Mauk Arif Rahman Hakim mengatakan, GSG kecamatan dapat disewakan untuk keperluan umum antara lain resepsi dan rapat. "GSG kecamatan bisa disewakan dengan tarif yang terjangkau. Namun bisa disewakannya selagi pada waktu yang tidak mengganggu ketenangan, kenyamanan pelayanan dan tidak berbentrokan dengan kegiatan," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022). Arif membeberkan, untuk keperluan rapat umum, GGS kecamatan hanya ditarif senilai Rp500 ribu. Sedangkan untuk keperluan resepsi hanya ditarif Rp1 juta. Tarif tersebut berbeda jauh dengan tarif gedung milik swasta. Arif menjelaskan, tarif sewa GSG kecamatan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016, tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha. Arif menyampaikan, retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah atas jasa yang diberikan kepada masyarakat dengan menganut prinsip-prinsip komersial. "Di luar itu, daripada masyarakat menggunakan jalan raya untuk hajatan, yang berpotensi membuat kemacetan. Lebih baik memanfaatkan gedung milik pemerintah ataupun swasta," pungkasnya. (zky)GSG Kecamatan Bisa Disewa untuk Kawinan
Rabu 13-07-2022,14:12 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :