Masyarakat Diminta Selektif Pilih Hewan Kurban

Senin 04-07-2022,14:49 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANG, TANGERANGRKSPRES.CO.ID - Ditengah maraknya penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak, mengharuskan masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat lebih selektif saat memilih hewan kurban untuk dipotong saat Idul Adha nanti. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, masyarakat harus memilih hewan yang sesuai kriteria. Selain tidak cacat secara fisik, kata Wali Kota, juga harus dipastikan kesehatannya tidak memiliki penyakit. "Bagi umat muslim warga Kota Tangerang yang ingin melaksanakan ibadah kurban, saya mengimbau agar memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat," tulisnya. Untuk memastikan bebas dari berbagai penyakit, Wali Kota juga menyarankan masyarakat untuk membeli hewan kurban di lapak-lapak yang sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah. Karena Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan sudah melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijual di lapak. Bahkan para pedagang juga sudah mendapatkan sosialisasi penanganan penyakit pada hewan kurban. Selanjutnya, Wali Kota juga meminta masyarakat untuk mengikuti panduan saat tiba waktu penyembelihan. Panduan ini sudah disosialisasikan ke setiap DKM untuk menghindari risiko penyakit mulut dan kaki. Sehingga daging kurban aman dan sehat saat dikonsumsi. Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Ketahana Pangan Ibnu Ariefyanto mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan, penyembuhan hingga pembatasan hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang. Masyarakat khususnya seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) juga harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di tengah kasus PMK saat ini. "Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi," ungkap Ibnu. Ia pun menjelaskan, DKM atau panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar'i. Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK, bisa merujuk Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022. Memiliki lahan yang cukup untuk tempat penampungan, penyembelihan, pengulitan dan pengemasan daging kurban. "DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan, memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan," jelas Ibnu. Lanjutnya, DKM atau Panitia dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. Hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya dilaksanakan diakhir, dan dipastikan daging kurban tetap aman di konsumsi. "Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan anggap remeh," tegasnya. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait