27 Juni Hewan Kurban Dilarang Masuk Kota Tangsel

Sabtu 25-06-2022,13:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel mengeluarkan aturan bahwa hewan kurban yang masuk ke Kota Tangsel maksimal 27 Juni mendatang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan sapi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Yepi Suherman mencatat, hewan kurban yang masuk kewilayahnya maksimal pada 27 Juni mendatang. "Aturan ini sesuai dengan edaran Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, untuk menghindari penyebaran PMK hewan kurban masuk ke wilayah Banten maksimal 27 Juni mendatang, ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (23/6). Yepi mengaku, sampai saat ini ada 130 lapak hewan kurban yang mengajukan atau daftar untuk melakukan permohonan hewan kurban dijual di Kota Tangsel dan minta diperiksa. Sapi yang sudah terdaftar hampir 5.000 ekor yang sudah sampai di Kota Tangsel. Sedangkan domba dan kambing jumlahnya sekitar 7.000 ekor. "Totalnya hampir 14 ribu hewan yang masuk ke Kota Tangsel jelang Idul Adha ini," tambahnya. Masih menurutnya, syarat untuk kirim hewan ke Kota Tangsel adalah harus memiliki surat keterangan sehat hewan dari daerah asal. Kemudian pihaknya akan minta rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dan bila sudah disetujui maka petugas akan datang ke lapak dan memeriksa hewan dan lapaknya. "Kita terbitkan juga surat keterangan sehat hewan dan lapaknya juga kita kasih stiker," jelasnya. Yepi menuturkan, data per 23 Juni ada 79 sapi yang masuk kewilayahnya yang terindikasi PMK. Data tersebut tercatat dari Maret sampai saat ini. "Dari 79 yang sudah disembuhkan lebih 20 ekor. Sisanya sedang tahap pengobatan karena, PMK adalah penyakit yang bisa disembuhkan dan tidak menularkan kemanusia," ungkapnya. Masih menurutnya, pihaknya bekerjasama dengan 54 dokter hewan pada hari Idul Adha mereka akan menyebar ke lapak-lapak hewan atau pemotongan hewan. "Mereka akan memantau dan memeriksa hewan kurban yang akan dipotong," ungkapnya. "Kalau sapi yang masuk ke Tangsel ini rata-rata berasal dari Lampung, Jawa Tengah, Bali, Jawa Barat dan kalau dari Jawa Timur kita agak nolak. Karena, berdasarkan hasil edaran Menteri Pertanian dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bahwa wilayah Jawa Timur adalah masuk wilayah pandemi PMK," tutupnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, pihaknya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tiap tahun memiliki program pemeriksaan hewan kurban yang dijual di wilayahnya. "Kita antisipasi dan jangan sampai ada penyakit hewan ini masuk ke Tangsel, apalagi sampai disembelih itu haram secara aturan," ujarnya. Menurutnya, pihaknya akan menerjunkan tim kesehatan hewan Jepang Idul Adha untuk periksa kesehatan hewan yang ada di Kota Tangsel. "Ketentuan hewan kurban adalah sehat dan cukup umur, masyarakat diharap cek dan periksa dulu dan jangan asal beli saja," tutupnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait