SERPONG-Polres Tangsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti ganja kering siap edar yang berhasil diamankan seberat 47 kilogram. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dua orang tersangka yang diciduk di Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel, Maret lalu. Polisi bermula mengamankan salah seorang tersangka berinisial A tanggal 22 Maret lalu di sebuah kontrakannya di Jelupang. Dari tangan A alias Bondol itu, polisi berhasil mengamankan 7 paket ganja yang diedarkan di sekitar wilayah Jelupang. Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Agung Nugroho mengungkapkan, usai mengamankan Bondol, pihaknya melakukan pengembangan. Polisi terus menginterogasi Bondol terkait siapa orang yang telah memberinya ganja tersebut. "Dari situ muncul lah nama R, yang juga tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Lengkong Karya. Kita sergap dan didapati narkoba jenis sabu dengan berat 0,80 gram dari R. Kita kembangkan kembali jaringan keduanya," ungkapnya di Mapolres Tangsel Senini (17/7). AKP Agung Nugroho juga menambahkan, dari keterangan R, ia mengaku hanya seorang kurir yang ditugaskan oleh FH alias Boneng untuk mengantarkan pesanan-pesanan ganja dan sabu. R merupakn warga Bekasi dan Boneng warga Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangsel. Keduanya dibekuk di sebuah kontrakan di Lengkong Karya Serpong Utara. "Dari kontrakan itu kita mendapati ganja yang beratnya hampir 47 kilogram sabu 0,2 gram, dan alat timbang," tambahnya. Atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba Tangsel itu, ganja 47 kilogram dan 99,4 gram sabu, dimusnahkan. Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widyanto dan dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pusat Laboratorium Forensik Polri. Saat memimpin pemusnahan, AKBP Fadli menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dari hasil ungkap kasus terhadap 2 orang pelaku di wilayah Serpong, Maret 2017 lalu. Pihaknya dapat memusnahkan barang bukti tersebut setelah mendapat izin dari PN Tangerang. "Kami musnahkan ganja dan sabu hasil ungkap kasus 2017 ini,berdasarkan penetapan pengadilan negeri (Tangerang) untuk selanjutnya akan kami lakukan tahap 2 terhadap tersangkanya" ungkapnya. Pemusnahan barang bukti narkotika ini sendiri bertujuan untuk menghindari hilangnya barang bukti barang haram tersebut. Menurutnya, barang bukti narkoba itu sengaja dimusnahkan untuk mengantisipasi agar barang haram itu hilang atau berkurang. "Pemusnahan dikakukan untuk menghindari hilangnya atau berkurangnya barang bukti perkara narkoba ini" imbuhnya. Ketiga tersangka juga turut dihadirkan. Dari hasil penyidikan, para tersangka terancam dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sanksi denda juga akan dikenakan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mg-22)
Dimusnahkan, Ganja Senilai Rp 10 Miliar
Selasa 18-07-2017,06:16 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :