Pelayanan Publik Jangan Dikorbankan TANGERANG - Nasib tenaga honorer diujung tanduk setelah adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB). Menanggapi surat edaran tersebut, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, bukan hanya Pemkot Tangerang yang mengalami keresahan atas adanya edaran tersebut, menurutnya semua kepala daerah mengalami hal yang sama. "Ini juga di daerah-daerah lainnya juga sedang berdiskusi," ungkap Arief kepada wartawan di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin (6/6). Menurutnya, hampir semua daerah membutuhkan banyak tenaga tambahan untuk dapat melayani baik administrasi pelayanan publik maupun dalam hal pembangunan. Arief mengatakan, kedepan apabila diberlakukannya regulasi tersebut apakah tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PNS melalui CPNS atau dijadikan tenaga kontrak melalui pihak ketiga (outsourcing). Pihaknya juga akan melakukan kajian bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kebutuhan tenaga honorer termasuk pembiayaannya. Sehingga nantinya tidak memberatkan APBD kota Tangerang. "Tentunya kita akan menghitung kebutuhan bukan hanya personelnya tapi juga pembiayaannya, sehingga tidak memberatkan APBD kota Tangerang," tandasnya. Hasil dari koordinasi dan diskusi dengan OPD tersebut, kata Arief, nantinya akan diteruskan dengan mengundang pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB untuk mendapatkan solusi agar pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan. Pihaknya tidak memungkiri, bahwa pemerintah daerah membutuhkan tenaga-tenaga pembantu, terlebih dalam memberikan dalam pelayanan baik administrasi publik pemerintahan, maupun program pembangunan. “Pastinya Pemda membutuhkan tenaga-tenaga dalam memberikan pelayanan publik pada instansi pemerintah, maupun program pembangunan,” tukasnya. Intinya pelayanan publik tidak dikorbankan. Program-program pembangunan pemerintahan tidak menjadi lalai. Jadi prioritas semua terlayani. "Jadi mudah-mudahan sampai waktunya akan indah pada waktunya," sambungnya. Diketahui, berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 lalu menjelaskan bahwa dalam rangka penataan ASN, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan beberapa hal diantaranya, PPK harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Kedua, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan non-ASN. Kemudian instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga, dan tenaga alih daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer dari instansi yang bersangkutan. Yang keempat, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi sarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. Adanya peraturan tersebut, apabila ada pejabat yang tidak mengindahkannya dan tetap merekrut pegawai non-ASN maka akan dikenakan sanksi seusai dengan perundang-undangan. Arief menegaskan, pihaknya akan benar-benar mempersiapkan diri agar jangan sampai ada yang dikorbankan. “Makanya kami pemerintah kota akan benar-benar mempersiapkan. Masih punya waktu sampai November dan ini juga kita melihat daerah-daerah juga sedang berdiskusi, intinya jangan sampai kinerja pelayanan publik dikorbankan," pungkasnya. Sementara itu, Ketua Umum Forum K2 dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi mengaku, para pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kota Tangerang khawatir begitu mengetahui keputusan pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer pada 2023. "Ya, teman-teman Pegawai Non ASN Kota Tangerang merasa gundah mendengar adanya penghapusan tersebut. Tentunya kalau ini terjadi maka akan terjadi pengangguran terbesar," ujar San Rodi yang saat ini menjadi tenaga honorer di badan Kesbangpol Kota Tangerang. Kucay sapaan akrab San Rodi menyebutkan, pegawai non-ASN di lingkup Pemkot Tangerang yang berstatus sebagai K2 dan THL berjumlah 8.392 orang. Pihaknya juga ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta meminta agar pemerintah pusat melakukan kajian ulang keputusan penghapusan tenaga honorer. Dia menambahkan, pihaknya justru meminta agar pemerintah dapat mengangkat pegawai non-ASN melalui seleksi Computer Assisted Test (CAT), untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (CPNS). "Kami Forum K2-THL Kota Tangerang akan terus mengawal teman-teman honorer, serta mengakomodir karena memang perlu sama-sama kita diperhatikan. Jika memang dihapus, bayangkan berapa banyak penambahan pengangguran," cetusnya. (raf)
Arief Cari Solusi Pengganti Tenaga Honorer
Senin 06-06-2022,16:02 WIB
Editor : admin
Kategori :