KOTA TANGERANG-Seorang warga mengeluhkan pelayanan obat di Puskesmas Kunciran. Luthyfiah diberi obat oleh petugas apoteker puskesmas dengan masa kedaluwarsa bulan ini, November 2020. Ia menduga, obat tersebut sudah kedaluwarsa. Perempuan itu diberi obat, antara lain, amoxillin, dexamethasone dan salep chloramphenicol. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menjelaskan, obat yang diberikan kepada pasien tersebut masih layak konsumsi, meski masa kedaluwarsanya pada akhir bulan ini. "Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi, karena belum melewati masa kedaluwarsa. Obat tersebut masa kedaluwarsanya November 2020," ujarnya, Kamis (12/11). Lisa merujuk pada standar mutu obat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Menurut Liza, petugas kesehatan di Puskesmas Kunciran tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada pasien. Ia menjelaskan, petugas apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut, apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat. "Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," lanjut Liza. Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi. Berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika. Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat. "Misalnya, masa kadaluwarsa obat November 2020, artinya masih aman untuk dikonsumsi hingga akhir bulan November 2020," terangnya. Lintang menambahkan masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat. Seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair. "Hentikan penggunaan, walaupun masa kadaluwarsa masih lama," lanjutnya. (ran)
Obat dari Puskesmas Kunciran Layak Konsumsi
Jumat 13-11-2020,03:58 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :