TANGERANG - Modus penjahat dilancarkan dengan berbagai cara. Kali ini korbannya Rasidi (42), pedagang bubur ayam di kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang harus kehilangan motor NMAX gara-gara order fiktif. Awalnya, Rasidi mendapat order bubur ayam sebanyak 500 bungkus dari pria berinisial D. Bubur tersebut untuk konsumsi sebuah acara di Bandara. Setelah disepakati, korban menemui pemesan di Terminal 2 sekaligus survei lokasi. Sesampainya di lokasi, si pemesan yang sudah merencanakan aksi jahat tersebut meminjam motor korban. Dalihnya untuk didaftarkan parkir agar lebih mudah saat membawa barang. Setelah ditunggu berjam-jam, motor tak kunjung kembali. Sadar telah ditipu, Rasidi melapor ke polisi. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi karena pelaku D menghubungi korban untuk bertemu di terminal 2 Bandara Soetta untuk survai tempat yang katanya akan dijadikan sebuah acara oleh pelaku D. "Korban dan tersangka bertemu di Bandara Soetta, sampai di sana tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk didaftarkan ke parkir agar lebih mudah. Tetapi, setelah beberapa jam tersangka tidak kembali,"ujarnya, Kamis (15/10). Adi menambahkan, saat ini tersangka D sudah diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soetta. Bahkan tidak hanya D, polisi juga mengamankan sembilan orang penadah yang terlibat dalam kasus tersebut. "Selain D, kami juga mengamankan MS (54), IS (37), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39). Diantara mereka adalah penadah motor yang di bawa oleh D,"paparnya. Ia menjelaskan, dalam penangkapan para tersangka hanya memakan waktu 3 hari saja, hasil laporan dari korban langsung dikembangkan. Selanjutnya melakukan penangkapan D, dari tersangka D akhirnya bisa 9 orang diamankan. "Dari penangkapan tersangka D, motor korban setelah di bawa langsung dijual dengan harga Rp 8,5 juta. Motor tersebut sudah berpindah tangan dan kami temukan motor ada di Pandeglang,"ungkapnya. Adi menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 378, 480 KUHPidana ancaman hukumannya 4 tahun penjara. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa hati-hati dalam membeli motor bekas, jangan sampai seperti kasus ini. Kendaraan tidak hanya dibuktikan dengan STNK tapi juga bukti pemilik seperti BPKB,"tutupnya. (ran)
Dapat Orderan Fiktif 500 Bungkus, Pedagang Bubur Kehilangan NMAX
Jumat 16-10-2020,03:44 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :