JAKARTA-DPR RI mengklaim telah merampungkan penyempurnaan draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU itu setebal 1.035 halaman dan akan segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Dewan memastikan tidak ada perubahan dalam peraturan baru yang disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra mengatakan, telah menyelesaikan draf UU Ciptaker. Setelah dilakukan perapian format dan redaksionalnya, draf itu menjadi 1.035 halaman. "Draf terakhir 1.035 halaman. Itu sudah final," terang Indra saat dikonfirmasi kemarin (12/10). Dia mengatakan, draf UU 1.035 halaman itu sama dengan naskah UU Cipta Kerja setebal 905 halaman yang sudah beredar sebelumnya. Menurut Indra, isinya tidak ada yang berubah. Pihaknya hanya melakukan perapian terhadap format dan redaksionalnya saja. Ada spasi dan huruf yang diperbaiki. Sedangkan subtansinya tetap sama dan tidak ada yang berubah. Dalam naskah setebal 1.035, terdapat keterangan RUU Cipta Kerja beserta penjelasannya, telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ketujuh DPR RI masa persidangan I tahun 2020-2021 pada 5 Oktober 2020, untuk disahkan menjadi undang-undang. Bahkan, terdapat juga kolom tanda tangan atas nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Namun demikian, Indra mengatakan draf UU itu masih akan dievaluasi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah dievaluasi, akan diserahkan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya, baru akan dikirim ke presiden. Kapan UU Ciptaker diserahkan ke presiden? Indra hanya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkannya kepada presiden. DPR masih mempunyai waktu untuk memfinalisasikan draf UU sebelum diserahkan ke presiden. Yang pasti, terang dia, tidak benar jika dikatakan bahwa draf final UU Ciptaker tidak ada ketika disahkan. Jadi, draf final sudah ada, pihaknya hanya merapikan format dan redaksionalnya saja. Dengan adanya draf final tersebut, MPR berharap polemik terkait UU ini bisa segera selesai. Sebab, situasi yang tidak stabil bisa berdampak ke berbagai hal. Salah satunya ke ekonomi dan kesehatan juga mengingat pandemi masih berlangsung. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mewanti-wanti agar pemerintah proaktif dalam mengakhiri polemik UU ini dengan betul-betul melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan turunannya. Supaya UU ini semakin mudah diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat dan tidak hanya berbentuk konsep yang sulit diterima masyarakat. "UU Ciptaker yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah dan Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut," jelas sosok yang akrab disapa Bamsoet ini kemarin. Karena itu, Bamsoet meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait. Selain kepada pemerintah, Bamsoet juga menyarankan kepada masyarakat untuk sabar menunggu keluarnya PP demi bisa melaksanakan UU tersebut di lapangan. Tanpa PP, menurut Bamsoet, manfaat yang bermaksud diatur pemerintah dalam UU tidak bisa terlaksanakan dengan baik. "DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Ciptaker yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai dan merugikan pekerja," tegas Bamsoet. Dia juga mengingatkan agar jangan sampai masyarakat termakan hoaks yang sengaja ditiupkan oleh oknum yang memanfaatkan polemik UU ini. (jpg)
Polemik Dua Versi Draf Final UU Ciptaker, 1.035 dan 905 Halaman Isinya Sama
Rabu 14-10-2020,03:22 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :