Takut KTP Hilang, Pilih Langgar Perda

Rabu 12-07-2017,08:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kembali melakukan Operasi Yustisi di depan BSD Square, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (11/7). Kegiatan ini bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan sebagai kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk membawa kartu identitas penduduk yang masih berlaku di Indonesia. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, dari hasil operasi yustisi yang keempat di tahun 2017 ini sebanyak 2.375 warga terjaring yustisi. Dan sebanyak 100 WNI yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka diberi sanksi administrasi, yakni denda senilai maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan maksimal Rp 100 ribu untuk WNA. "Besarnya denda ditentukan oleh Hakim dengan pertimbangan beberapa hal yang terkait pelanggaran," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (11/7). Heru menambahkan, operasi yustisi berikutnya akan dilakukan di Kecamatan Serpong Utara pada minggu-minggu ini. Sementara alasan para pengendara yang tidak membawa KTP adalah karena ketinggalan. Oleh sebab itu, Disdukcapil secara rutin melakukan penegakan tertib administrasi kependudukan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2011, sehingga disdukcapil melakukan pembinaan. Juga menegakan hukum dalam administrasi kependudukan secara rutin di 7 kecamatan yang ada di Kota Tangsel. "Kegiatan seperti ini rutin kita lakukan untuk menyadarkan warga akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian," tambahnya. Satu persatu pengendara yang melintas di depan BSD Square dihentikan petugas. Petugas gabungan memeriksa satu persatu pengedara, yakni kelengkapan KTP-el. Warga Serpong Abdulah mengaku, tidak membawa KTP-el saat bepergiaan lantaran takut hilang. "Saya tidak pernah bawa KTP asli dan hanya bawa foto kopi saja," katanya. Hal senada dikatakan Suryani (26) warga Ciputat. Ia mengaku tidak membawa KTP lantaran sedang dipakai untuk keperluan perpanjangan pajak STNK motor. "KTP-el saya sedang dipakai untuk perpaanjang STNK, dan tidak nyangka kalau kena operasi yustisi," jelasnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait