Cegah COVID-19, Akses Masuk Kawasan Puspem Ditutup

Kamis 01-10-2020,03:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Tingginya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana akan menutup akses pintu masuk menuju Puspem. Rencanya, arus lalu lintas menuju kawasan Pusat Pemkab Tangerang di Tigaraksa. Akan dilakukan penutupan kawasan Puspem, Pemkab berencana akan dimulai Jumat, 2 Oktober 2020 malam. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan dan perkumpulan warga di kawasan pusat Pemerintahan, antisipasi pencegahan dan penyebaran virus corona (COVID-19). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penutupan jalur di kawasan Puspem Tigaraksa dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan massa. Sebab, kata Zaki, kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang terbilang masih tinggi. "Penutupan akan dilakukan mulai Jumat malam di jalur masuk Puspemkab. Jalan akan ditutup menggunakan water barrier blokade jalan dan melibatkan personil untuk menjaga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di kawasan Puspem," ujar Zaki, Selasa, (29/9). Zaki juga menyampaikan mulai saat ini, pihaknya akan sosialisasikan kepada para pedagang dan wahana permainan anak-anak di kawasan Puspemkab Tangerang. Tujuannya, kata Zaki, agar tidak menimbulkan klaster baru COVID -19 di Kabupaten Tangerang. "Untuk menghindari kerumunan kegiatan seperti pasar tumpah, wahana bermain anak dan penjual kopi keliling ditiadakan sementara di Kawasan Puspem," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa menuturkan, pihaknya bersama pihak kecamatan sudah mengimbau kepada para pedagang agar tidak menimbulkan perkumpulan. Di lokasi Puspemkab termasuk Alun-alun Tigaraksa, kata dia, setiap harinya memang selalu ramai oleh pedagang dan pengunjung terutama sore dan malam hari namun puncaknya pada malam Minggu dan hari Minggu pagi. "Kita dibantu oleh TNI, Polri, Dishub dan Kecamatan akan sosialisasikan melalui spanduk di kawasan Puspemkab dan Alun-alun tidak boleh ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan" tutupnya.(din)

Tags :
Kategori :

Terkait