4 Perampok di Bandara Dibekuk

Rabu 02-09-2020,03:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Perampokan dengan cara membius penumpang pesawat yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta diungkap polisi. Sebanyak empat pelaku yakni BD, YS, K, dan IB dibekuk ditempat terpisah. Modus yang dilakukan kawanan ini menawarkan tumpangan kendaraan dengan berpura-pura satu tujuan arah pulang. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, keempat pelaku sudah lima kali melakukan perampokan. Pada aksi kelima dapat diungkap karena korban bernama Mustari (29), anggota TNI. "Sepanjang April sampai Agustus 2020 di masa pandemi, mereka sudah lima kali melakukan modus yang sama. Namun, aksi mereka satu kali gagal lantaran calon korbannya merupakan anggota TNI,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (1/9). Adi menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada 8 Agustus lalu. Salah seorang pelaku mengaku sebagai penumpang dan baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka A mengaku tengah dijemput anggota keluarganya untuk pulang ke wilayah Serang, Banten. "Jadi pelaku ini perannya berpura-pura sebagai penumpang. Dia mengajak korban mengobrol hingga tahu bahwa korban juga pulang ke Serang. Jadi mengajak korban untuk menumpang dengannya karena satu tujuan,"paparnya. Ia menjelaskan, saat di perjalanan, pelaku A mengaku mabuk perjalanan dan berpura-pura membeli obat. Saat kembali, pelaku telah menyiapkan minuman yang telah dicampur berbagai macam obat untuk membuat korban tak sadarkan diri. "Pelaku mencampur air hangat dengan obat-obatan yang sebenarnya biasa kita temukan di warung, seperti obat pusing, obat masuk angin, namun memang jika dicampur bisa membuat tak sadarkan diri,"ungkapnya. Lanjut Adi, saat tak sadarkan diri, barang-barang milik korban langsung digasak pelaku. Bahkan, korban langsung dibuang dalam keadaan tidak sadarkan diri di tengah perjalanan. "Berdasarkan laporan korban pada 13 Agustus, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung menangkap keempat pelaku dalam waktu 10 hari,"katanya. Keempat pelaku kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait