KRONJO -- Sebanyak sembilan orang dikenakan sanksi push-up di Pasar Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/8). Ke sembilan oran ini dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker. Ruslan, Kepala Satpol PP Kecamatan Kronjo mengatakan, setiap orang dilarang ke luar rumah tanpa menggunakan masker selama masa PSBB. Setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi. "Sanksinya antara lain, teguran, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, push-up di tempat, bahkan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu paling banyak Rp200 ribu," kata Ruslan, kepada Tangerang Ekspres. Peraturan ini kata Ruslan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020, tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang. Ruslan mengungkapkan, saat ini, Kecamatan Kronjo sudah terdapat sejumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan wilayah Kecamatan Kronjo masuk zona merah, meski dirinya tidak merincikan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kecamatan tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak warga Kecamatan Kronjo selalu mematuhi protokol kesehatan, diantaranya setiap orang selalu menggunakan masker saat ke luar rumah. Sering mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir. menjaga jarak saat berinteraksi. Di tempat yang sama, Kapolsek Kronjo AKP Riyadi mengatakan, pemberian sanksi pelanggaran Perbup tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi kepolisian. "Diharapkan sanksi ini dapat semakin mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya. Riyadi menambahkan, selama ini, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) sering melakukan edukasi kepada warga tentang protokol kesehatan di sejumlah tempat. "Baik itu di kantor desa, saat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Di pasar-pasar. Sekarang, warga tinggal mengikuti edukasi itu demi kebaikan warga juga," pungkasnya. Sementara itu, Tamrin, salah seorang warga yang tidak menggunakan masker, merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Satpol PP yang menggelar razia masker. Kata Tamrin, dirinya baru kali ini tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. Hal tersebut akibat dirinya lupa saat mengantar isterinya belanja ke Pasar Kronjo. “Masa saya baru kali ini saja tidak gunakan masker langsung dihukum. Seharusnya diberikan peringatan terlebih dahulu, apabila dua kali terkena baru diberikan sanksi,” tegas Tamrin, seusai dikenakan sanksi. (zky/mas)
Tak Pakai, Disanksi Push-Up
Senin 31-08-2020,03:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,18:28 WIB
Kejurnas MTB 2026, Atlet Kab. Tangerang Rebut Perak
Minggu 19-07-2026,19:42 WIB
Zakiyah Minta Festival Ciomas Ngabring Jadi Ajang Tahunan
Minggu 19-07-2026,19:45 WIB
DPUPR Kabupaten Serang Akan Perbaiki Jalan Rusak Menuju Puskesmas
Minggu 19-07-2026,20:16 WIB
Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang, Solusi Akses Pendidikan Berkualitas
Minggu 19-07-2026,21:00 WIB
Pemkot Tangsel Targetkan Generasi Bebas Stunting, Genjot Pencegahan dari Hulu
Terkini
Minggu 19-07-2026,21:53 WIB
Ribuan Hektare Sawah Mengering dan Terancam Puso
Minggu 19-07-2026,21:48 WIB
Sekolah Swasta Gratis Solusi Daya Tampung Siswa
Minggu 19-07-2026,21:39 WIB
PT MBK Ventura Tebar 250 Paket Sembako Murah
Minggu 19-07-2026,21:36 WIB
Ide Golf Charity 2026, Gandeng Pengusaha dan Dubes
Minggu 19-07-2026,21:32 WIB