KRONJO -- Sebanyak sembilan orang dikenakan sanksi push-up di Pasar Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/8). Ke sembilan oran ini dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker. Ruslan, Kepala Satpol PP Kecamatan Kronjo mengatakan, setiap orang dilarang ke luar rumah tanpa menggunakan masker selama masa PSBB. Setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi. "Sanksinya antara lain, teguran, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, push-up di tempat, bahkan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu paling banyak Rp200 ribu," kata Ruslan, kepada Tangerang Ekspres. Peraturan ini kata Ruslan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020, tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang. Ruslan mengungkapkan, saat ini, Kecamatan Kronjo sudah terdapat sejumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan wilayah Kecamatan Kronjo masuk zona merah, meski dirinya tidak merincikan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kecamatan tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak warga Kecamatan Kronjo selalu mematuhi protokol kesehatan, diantaranya setiap orang selalu menggunakan masker saat ke luar rumah. Sering mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir. menjaga jarak saat berinteraksi. Di tempat yang sama, Kapolsek Kronjo AKP Riyadi mengatakan, pemberian sanksi pelanggaran Perbup tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi kepolisian. "Diharapkan sanksi ini dapat semakin mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya. Riyadi menambahkan, selama ini, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) sering melakukan edukasi kepada warga tentang protokol kesehatan di sejumlah tempat. "Baik itu di kantor desa, saat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Di pasar-pasar. Sekarang, warga tinggal mengikuti edukasi itu demi kebaikan warga juga," pungkasnya. Sementara itu, Tamrin, salah seorang warga yang tidak menggunakan masker, merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Satpol PP yang menggelar razia masker. Kata Tamrin, dirinya baru kali ini tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. Hal tersebut akibat dirinya lupa saat mengantar isterinya belanja ke Pasar Kronjo. “Masa saya baru kali ini saja tidak gunakan masker langsung dihukum. Seharusnya diberikan peringatan terlebih dahulu, apabila dua kali terkena baru diberikan sanksi,” tegas Tamrin, seusai dikenakan sanksi. (zky/mas)
Tak Pakai, Disanksi Push-Up
Senin 31-08-2020,03:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,21:07 WIB
Pemkot Tangsel Uji Coba Median Jalan Rawa Buntu Sebelum Dilakukan Pembangunan
Senin 28-09-2026,20:41 WIB
Pemprov Banten Targetkan Penataan Kepsek Tuntas Akhir Tahun
Senin 28-09-2026,21:00 WIB
Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, 700 Desa Belum Ajukan
Senin 28-09-2026,20:54 WIB
Pemkot Tangsel Masih Anggarkan Gaji PPPK di RAPBD Tangsel 2027
Senin 28-09-2026,19:42 WIB
PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka
Terkini
Selasa 29-09-2026,15:44 WIB
Disway Awards 2026, Apresiasi untuk Brand Terpopuler dan Mengakar di Tengah Masyarakat
Selasa 29-09-2026,09:55 WIB
Perkuat Kepastian Hukum, bank bjb Gandeng Kejati Banten Jaga dan Pulihkan Aset
Selasa 29-09-2026,09:49 WIB
bank bjb dan UPI Perkuat Sinergi, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Layanan Perbankan
Selasa 29-09-2026,08:19 WIB
bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai
Senin 28-09-2026,21:07 WIB